Kamis, 26 Maret 2009

Kontroversi UU No.13 Tahun 2003


Pada tanggal 25 Maret 2003 disahkanlah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh DPR dan Presiden Megawati Soekarno Putri. Sebelum disahkan sebagai UU, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut telah ditentang oleh para buruh dan serikat buruh karena pasal-pasal yang terkandung di dalamnya sungguh tidak berpihak pada buruh. UU No.13 Tahun 2003 tersebut dirasakan sebagai UU Tenaga Kerja yang lebih berpihak pada pengusaha di era pasar bebas demi pengembangan perekonomian negara. Tujuan di balik disahkannya UU tersebut adalah membuat pasar tenaga kerja di Indonesia semakin murah sehingga para investor mau mengembangkan investasinya di Indonesia. Dengan demikian, harapannya laju pertumbuhan ekonomi nasional melalui hadirnya investasi-investasi tersebut dapat dicapai dengan signifikan. Meski sebenarnya yang terjadi justru amat merugikan pihak buruh karena upah riil semakin rendah dan jaminan kesehteraannya pun tak lagi menjadi prioritas tanggungjawab para investor (pemilik perusahaan). Oleh karena UU ini dinilai masih terdapat pasal-pasal yang tidak memihak para buruh, akhirnya pada tahun 2006 UU tersebut direvisi. Revisi atas UU No.13 Tahun 2003 ini cukup kontroversial mengingat revisi tersebut justru semakin tidak menjamin keadilan bagi para buruh sebagai tenaga kerja. Dua hal krusial yang kontroversial dalam UU maupun revisinya adalah persoalan Hubungan Kerja yang menyangkut tentang kontrak kerja dan hal upah atau pesangon. Dalam hal persoalan kontrak kerja ini, pasal-pasal yang cukup kontroversial dalam revisi UU tersebut antara lain: Pasal 59 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang diperkirakan-penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Kontroversi pada revisi pasal 59 ini adalah: pada ayat 1: pekerjaan yang dilakukan atas dasar jangka waktu tertentu akhirnya tidak hanya menyangkut pekerjaan tertentu tetapi dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja buruh sesuai dengan keinginan produksinya berdasarkan kontrak kerja yang mereka buat, dengan jenis pekerjaan apa saja. Tenaga kerja menjadi komoditi yang sewaktu-waktu bisa dibuang begitu saja dan mengganti dengan tenaga kerja lainnya dengan jaminan hukum yang sama. Tak ada kepastian bagi buruh untuk dapat menjadi seorang tenaga kerja tetap.
Kontroversi selanjutnya atas revisi pasal 59 ini adalah perubahan pada ayat 6 yang tertulis demikian: Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT. Amat jelas bahwa ayat ini amat menguntungkan pihak perusahaan karena membebaskan tanggungjawab perusahaan untuk memberikan pesangon bagi buruh yang terputus kontrak kerjanya karena melanggar ketentuan kontrak. Hal ini jelas merugikan pihak pekerja. Pasal ini dapat disalahgunakan oleh pihak perusahaan untuk memutus para buruhnya tanpa harus membayar upah/pesangon dari buruh tetapi justru memberatkan para buruh karena harus membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan. Apa yang dilindungi oleh pasal ini adalah demi produksi, modal, dan kepentingan pengusaha saja.
Pasal revisi selanjutnya cukup kontroversial adalah dihapusnya pasal 35 ayat 3 yang tertulis: Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Dengan dihapusnya ayat dalam pasal ini, jelas bahwa tenaga kerja tidak lagi dijamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisiknya. Penghapusan ini menguntungkan pihak pemberi kerja untuk lepas dari tanggungjawab moralnya terhadap perlindungan dan jaminan kesejahteraan para buruh.
Tentu masih ada beberapa pasal-pasal yang cukup kontroversial dalam revisi UU No.13 Tahun 2003 ini. Pembuatan revisi UU ini sendiri disinyalir dikerjakan oleh Bappenas, World Bank dan IMF tanpa menyertaikan Menteri Tenaga Kerja, Pimpinan Serikat Buruh dan Anggota DPR RI/D. Dengan demikian, jelas bahwa UU No.13 Tahun 2003 ini dengan setiap revisi pasal-pasalnya yang kontroversial itu dibuat demi kepentingan pengusaha para pelaku pasar bebas yang mengutamakan produksi dan pemupukan modal. Dalam hal ini, Pemerintah sebagai otoritas pembuat UU mendukung dan menjamin perkembangan investasi dari para pengusaha itu tanpa memperhatikan kesejahteraan para buruh. Dengan kata lain, melalui pasal-pasal kontroversial dalam UU serta revisinya tersebut, Pemerintah telah menjual warga negara mereka sendiri sebagai tenaga kerja murah dengan dalih perkembangan perekonomian bangsa demi pembangunan. Salah satu pembelaan Pemerintah atas jaminan kesejahteraan para buruh ini adalah melalui pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional) bagi para pengusaha. Pemberlakuan UMR ini pun sebenarnya justru memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk memainkan pasar tenaga kerja dengan memilih tenaga kerja dari daerah dengan UMR paling murah. Pemberlakuan UMR ini pun masih bersifat spekulatif karena kebutuhan dasar dan situasi pasar di suatu daerah tertentu bersifat fluktuatif (tidak tentu). Dengan pemberlakuan UMR ini, tenaga kerja dinilai setaraf dengan barang dagangan (komoditas), tentu hal ini sangat tidak adil bagi tenaga kerja yang memiliki daya tawar keahlian, ketrampilan, ataupun kekuatan dalam tingkat paling rendah (para buruh yang tidak memiliki keahlian, ketrampilan, ataupun kekuatan khusus tertentu demi produksi).
Menanggapi berbagai macam kontroversi ini, kiranya perlu ditinjau ulang dan dibuat kesepakatan baru antara para buruh, serikat pekerja, pengusaha, praktisi ekonomi, DPR, dan juga para investor dalam merumuskan revisi UU No.13 Tahun 2003 ini yang lebih adil. Dalam hal ini, pemerintah perlu tegas untuk melawan arus neo-liberal yang semakin mendegradasikan posisi buruh dalam perekonomian negara. Hal ini dapat dilakukan dengan menjamin kesejahteraan buruh dengan memperketat UU yang menyertai praktek outsourcing (hubungan kerja kontrak) atau dengan menghapus sama sekali praktek bisnis tenaga kerja model outsourcing ini. Selain itu dalam hal pemberian upah atau pesangon, perlu diperhatikan juga proporsi antara keuntungan perusahaan dengan gaji atau pesangon bagi para buruh. Dengan kata lain, nilai lebih (keuntungan perusahaan) tidak sepenuhnya masuk ke pundi-pundi pengusaha tetapi digunakan untuk meningkatkan upah buruh. Sebab hal ini juga akan meningkatkan daya beli para buruh yang berarti dapat menggerakkan sektor riil demi mengurangi kemiskinan. Harapannya, tenaga kerja dapat dihargai dengan semestinya.

Senin, 23 Maret 2009

Marilah Memilih Partai dan Caleg yang Menjunjung tinggi HAM


Pemilu Tahun 2009 tinggal beberapa minggu lagi. Dan kampanye terbuka masih bergulir. Dalam kampanye terbuka ini, setiap partai politik maupun caleg-calegnya tengah mensosialisasikan program-program yang mereka susun sebagai agenda politik bagi kemajuan bangsa ini. Berbagai model sosialisasi digunakan untuk menarik perhatian sebanyak mungkin warga agar mengenal, memahami dan akhirnya memberikan suaranya dalam pemilu nanti bagi partai politik dan para caleg itu. Meski kadang yang terjadi dalam kampanye tersebut tidak lebih sebagai ajang kompetisi antar partai dan caleg, namun diharapkan bahwa dengan adanya kampanye tersebut, terjadilah semacam diskursus gagasan, action plan, dan sebuah kontrak politik yang bertujuan untuk membangun bangsa ini di dalam situasi sosial kontemporer masyarakat bangsa Indonesia saat ini.
Pada pemilu tahun 2009 ini terdapat 44 partai politik peserta pemilu. Jumlah partai politik yang mencapai 44 ini tentu amat mencengangkan bagi sebagian orang yang tidak mengerti banyak tentang dunia politik. Bagi mereka, jumlah partai hingga 44 ini mungkin menampakkan adanya harapan tentang penghargaan terhadap keanekaragaman visi dan misi politik serta menjadi tanda akan naiknya tingkat keterlibatan setiap warga dalam dunia politik Indonesia, namun di sisi lain juga memunculkan semacam kecurigaan tentang realitas politik Indonesia pasca Reformasi yang tengah larut dalam eforia demokrasi model kompetisi. Kedua hal ini sangat positif bagi perkembangan kedewasaan demokrasi Indonesia selanjutnya, meski juga menyisakan sebuah pemikiran lebih lanjut tentang konsolidasi nasionalisme yang lebih signifikan. Mengapa harus dengan banyak partai jika setiap warga telah memiliki ‘kesaling pengertian’ tentang cita-cita nasionalisme yang sama demi bonnum communae Indonesia? Apakah tidak mungkin bahwa di balik banyaknya partai politik dengan berbagai macam haluan ideologis dalam visi misi mereka itu terdapat kenyataan bahwa kekuasaan di Indonesia merupakan hal yang prinsipiil untuk diperebutkan demi kepentingan golongan tertentu. Jika memang demikian adanya, tentu hal ini justru akan semakin mempersulit proses pencapaian bonnum communae itu, disamping juga justru membingungkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politiknya dalam pemilu.
Menyikapi banyaknya tawaran agenda politik yang diusung oleh para partai politik dan caleg-caleg itu, saya ingin mengusulkan kriteria-kriteria yang mungkin bagi para pemilih semuanya berkaitan dengan tanggungjawab sosial yang mesti mereka berikan dalam pemilu. Kriteria-kriteria yang saya usulkan ini merupakan sebuah pandangan yang bisa digunakan untuk menentukan pilihan kepada siapa dan partai apa suara kita hendak kita berikan berkaitan dengan tanggungjawab sosial demi bonnum communae. Kriteria-kriteria berikut hendaknya dimiliki oleh para partai dan para caleg yang kepada merekalah suara kita baik untuk diberikan. Memang kriteria-kriteria berikut ini amat idealis, akan tetapi paling tidak dengan mendasarkan pilihan kita pada kriteria-kriteria berikut, kita (paling tidak saya) telah memberikan tanggung jawab etis moral sebagai warga negara yang turut terlibat dalam kemajuan bangsa. Pertama-tama, saya mengajak kita semua untuk MEMILIH PARTAI DAN CALEG YANG MENJUNJUNG TINGGI HAM. Atau paling tidak memilih caleg dan partai yang paling sedikit bias kepentingan golongannya sendiri demi Menjunjung tinggi HAM universal. Lebih lanjut, partai politik dan caleg yang dapat kita pilih adalah:

  1. Partai politik dan caleg yang dengan tulus serta konsisten peka terhadap persoalan-persoalan seputar menjunjung tinggi HAM di Indonesia seperti misalnya: penanganan kasus penggusuran kaki-lima dan gelandangan, perlindungan terhadap para aktivis HAM seperti Munir dkk, memperhatikan korban bencana seperti Lumpur Lapindo, pendidikan berkelanjutan bagi rakyat miskin (dengan beasiswa misalnya), menangani kasus kekurangan gizi bagi anak-anak dengan program konkret dan berkesinambungan, memberi perhatian bagi para TKI, menggiatkan LSM-LSM yang memperhatikan tentang HAM seperti: penanganan kasus trafficking, kaum buruh, PRT, dan ancaman ekses buruk dari globalisasi.
  2. Partai politik dan caleg yang dengan tulus serta konsisten untuk bersikap tegas terhadap pemberantasan korupsi, menindak tegas secara hukum terhadap para spekulan-spekulan yang mengabdi secara total terhadap kapitalisme global, dan juga menertibkan para konglomerat yang tidak taat pajak.
  3. Partai politik dan caleg yang dengan tulus serta konsisten berusaha untuk menekankan efisiensi serta efektivitas energi/Sumber Daya Alam. Dalam hal ini, kepentingan partai mengarah pada usaha untuk menindak tegas para pengusaha/investor yang melakukan produksi dengan mengeksploitasi lingkungan alam dan sumber dayanya demi capital, sebagai contoh misalnya: illegal logging.
  4. Partai politik dan caleg yang dengan tulus, konsisten dan berani untuk menghentikan proyek-proyek pemerintah yang tidak memperhatikan keseimbangan ekologis serta jaminan masa depan warganya, yakni seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir yang jelas-jelas memiliki efek buruk ke masa depan. Hal ini juga terjadi pada pertambangan yang cenderung eksploitatif seperti tambang mineral, air minum, dan pasir di Merapi.
  5. Partai politik dan caleg yang dengan tulus, konsisten dan mau ‘berkotor tangan’ untuk memelihara budaya-budaya lokal berikut local wisdom yang telah ada.
  6. Partai politik dan caleg yang berjiwa nasionalis Indonesia, memiliki penghargaan terhadap sejarah bangsa, perjuangan para pahlawan, terbuka terhadap realitas pluralisme Indonesia dan bernalar dialogis. Hal ini didukung oleh suatu sikap menjunjung tinggi etika politik dengan kesadaran bahwa political action pertama-tama adalah demi bonum communae (kesejahteraan bangsa) dan bukan demi kepentingan golongan atau kepentingan partai/individu.
  7. Parta politik dan caleg yang mampu bersikap kritis terhadap kekuasaan. Kekuasaan bukan pertama-tama sebagai tujuan dari political action/political decision, tetapi lebih sebagai sarana pengabdian demi bonum communae dan menjunjung tinggi harkat martabat segenap warga.
  8. Partai politik dan caleg yang berkomitmen untuk menjamin terciptanya hukum yang adil berdasarkan rasionalitas komunikatif dimana warga dipandang sebagai sesama subjek. Dengan demikian, proses politik adalah relasi inter-subjektif yang didasari oleh penghargaan atas kemerdekaan pribadi serta rekonsiliasi terus menerus (social reconciliation as unfinished political project).
  9. Akhirnya, kita bisa memilih partai politik dan caleg yang berkomitmen untuk terus menerus mengusahakan proses internalisasi nilai-nilai dan falsafah Pancasila sebagai dasar dari setiap political action di Indonesia sesuai dengan konteks sosial yang ada. Komitmen ini didukung dengan sikap beriman yang rasional dan kritis dalam rangka mempertanggungjawabkan kepercayaan warga yang telah mewakilkan suaranya pada partai politik serta caleg itu.

Majulah Indonesiaku. Kau kucinta dalam setiap detak nadiku.

Salam,
yohanes ari purnomo

Kamis, 12 Maret 2009

Anak Kolong: Nasionalis?


Menelusuri jejak Nasionalisme dalam Novel Burung-burung Manyar karangan Romo YB. Mangunwijaya, Pr

Membaca kembali novel Burung-burung Manyar karangan Romo Mangunwijaya benar-benar mengaduk-aduk emosi dan rasio saya. Benar-benar sebuah novel yang sentimentil dan kompleks. Di dalam novel itu, persoalan-persoalan seputar filsafat manusia, esensi tanah air, makna pahlawan, dan realitas kemerdekaan dimunculkan dan digugat (demi sebuah penelurusan ke arah refleksi yang lebih dalam). Menjelma dalam sosok Teto (Setadewa)1, pemikiran Romo Mangun yang kritis terhadap hal-hal yang disebut diatas dirangkai dalam narasi ringan nan berbobot. Disertai dengan butir-butir refleksi kearifan yang mendalam tentang makna realitas kehidupan, Romo Mangun menampilkan kembali kompleksitas manusia berkaitan dengan relasi sosial, kultural dan politik dalam bingkai sejarah terlahirnya bangsa (negara?) Indonesia. Mengambil setting sejarah Indonesia zaman kemerdekaan (di sini pula Romo Mangun bermaksud melempar perdebatan apa sesungguhnya arti kemerdekaan), beliau menuangkan pergulatan idealisme tentang kemanusiaan secara utuh dalam suatu percaturan sistem sosial yang terus bergulir dengan bermacam dinamikanya. Teto, yang adalah seorang anak Kapitein KNIL Jawa tulen dan seorang noni totok Belanda, menjadi tokoh utama. Pemilihan identitas tokoh utama sebagai seorang Indo ini merupakan titik awal pergulatannya tentang realitas manusia di tengah-tengah ‘panggilan’nya menjadi seorang warga suatu nasion (bangsa) tertentu. Identitas Indo ini dinilai menjadi perpaduan antara Jawa dan Belanda yang akhirnya memunculkan begitu banyak persoalan tentang apa artinya menjadi seorang manusia yang melampaui batas-batas ‘ikatan nasional tertentu’. Atau dengan bahasa negatif, tokoh Teto ditampilkan sebagai seorang tokoh yang mengalami kegamangan identitas sebagai suatu warga bangsa tertentu. Ia adalah orang Jawa sekaligus Belanda, atau bukan Belanda dan bukan Jawa. Teto, dari dirinya sendiri telah mengandung kontroversi.

Pergulatan tokoh Teto dalam menemukan jatidiri mengalir dalam peristiwa-peristiwa pahit yang dialaminya seputar zaman kemerdekaan Indonesia. Meski akhirnya ia memilih memihak Belanda namun motivasi ini bukan didasari oleh keyakinan bahwa pihak Belanda lebih benar daripada pihak Republik tetapi lebih pada motivasi manusiawi dalam menemukan kemerdekaan yang sesungguhnya. Sosok ayahnya menjadi inspirasi yang mendasari pilihan sikapnya itu. Kemerdekaan tidak terletak dalam keikutsertaannya dalam suatu pihak yang disebut sebagai kebenaran tetapi lebih pada keberanian untuk memilih. Meski akhirnya ia menyadari bahwa pilihannya ‘mungkin’ keliru dan ia harus melepaskan cintanya kepada Larasati, Teto tetap berdiri tegak sebagai seorang pribadi yang merdeka, sebagai pribadi yang mengatasi kungkungan idealisme tentang ‘nasional’. Jelas sekali disini Romo Mangun hendak mengatakan bahwa manusia itu nilainya lebih tinggi dari sekedar slogan ‘pribadi nasionalis’ yang lantas dielu-elukan sebagai seorang ‘pahlawan’. Bagi Teto, Belanda, Republik atau Jepang itu tak ada artinya jika manusia tetap saja mengalami keterasingan dan ketertindasan. Ini disadarinya kelak ketika akhirnya ia tahu bahwa motivasinya untuk memihak Belanda ini didasari oleh rasa dendamnya kepada ‘Jepang’ yang telah merenggut kehidupannya dengan menangkap ayahnya dan membuat maminya menjadi gundik perwira Jepang. Ia juga akhirnya kelak sadar bahwa pilihannya untuk memusuhi Republik yang dianggapnya menjilat Jepang demi kemerdekaan ‘elit-elit’ tertentu seperti Sukarno dan teman-temannya itu merupakan pilihan yang gegabah. Ia sadar bahwa ia terlalu men-generalisir apa itu yang disebut sebagai Jepang dan Republik, demikian juga dengan Belanda (NICA). Musuh Teto sebenarnya bukanlah Jepang atau Republik tetapi kelaliman yang menyebabkan keluarganya menderita. Ini tampak dalam dalam penggalan berikut: ‘Kesalahan Teto hanyalah, mengapa soal keluarga dan pribadi ditempatkan langsung di bawah sepatu lars politik dan militer. Kesalahan Teto hanyalah, ia lupa bahwa yang disebut penguasa Jepang atau pihak Belanda atau bangsa Indonesia dan sebagainya itu baru istilah gagasan abstraksi yang masih membutuhkan konkretisasi darah dan daging. Siapa bangsa Jepang? Oleh huruf-huruf hitam mati di koran memang disebut bangsa Belanda, kaum kolaborator Jepang dan sebagainya. Tetapi siapa bangsa atau kaum ini itu, bila itu dikonkritkan? Bila itu dipribadikan? Bila menghadapi Paijo atau Suminah, Willem van Dyck atau Koosye de Bruyn? ‘(Burung-burung Manyar, hal.136). Dari penggalan ini tampak jelas pergulatan Romo Mangun (lewat Teto) tentang memahami secara lebih dalam apa artinya sebuah ‘nasion’ (bangsa). Dengan nada ‘miris’ refleksi kesadaran Teto tentang abstraksi sebuah bangsa ini berlanjut demikian: ‘Yang menodai Bu Kapten (Mami Teto) bukan bangsa Jepang tetapi Ono atau Harashima. Dan karena kelaliman Ono atau Harashimalah seluruh bangsa Jepang dan kaum republik yang dulu memuja-muja Jepang dikejar-kejar. Pak Lurah dan Mbok Sawitri yang mengepalai dapur umum di desa, serta Pak Trunya yang dulu menolong Pak Antana tidak ikut-ikutan dengan kekejian Ono. Tetapi kesalahan semacam itu apalah artinya bagi Larasati. Teto tetap Teto, dan bukan ‘pihak KNIL’. (Burung-Burung Manyar, hal.136).

Kesadaran Teto bahwa pilihannya untuk memusuhi kaum republik dan sikap memihaknya terhadap Belanda ‘mungkin’ keliru ini telah terlambat. Meski demikian ia tidak pernah menyesal dengan pilihannya itu. Ia sadar, pilihannya yang mungkin keliru ini telah benar-benar menghancurkan impian-impiannya. Dunia politik dan militer yang mengatasnamakan ‘demi sebuah bangsa’ ini telah membuat hancur keluarga dan cintanya kepada Atik. Mereka berdua adalah korban dari kekejian ‘bangsa-bangsa’ yang saling bertikai. Mereka benar-benar gamang akan identitas mereka sebagai ‘pahlawan’ atau ‘pengkhianat’. Atas nama ‘bangsa’, kemanusiaan lantas dipinggirkan sedemikian rupa. Dan anehnya, Teto tidak menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar, ia hanya memerangi kelaliman. Meski untuk itu, ia harus mengalami berbagai macam kepahitan akibat dari sebuah perang ‘konyol’ akibat kolonialisme, imperialisme dan semacamnya, entah dari pihak otoritas Belanda, Jepang ataupun republik. Sedemikian kejamkah politik itu?

Pemihakkannya pada kemanusiaan ini pulalah yang selalu mengobarkan semangat Teto untuk tidak menyerah pada nasib. Meski dapat dibilang bahwa hidupnya berakhir tragis namun ia telah memperoleh banyak hal dari pergulatannya menghadapi kegetiran itu. Salah satu kesadaran yang mulai ia bangun di awal senja usianya adalah kesadarannya tentang Tanah Air yang sebenarnya. Sebenarnya kesadaran ini muncul berkat pertemuannya dengan seorang sersan mayor MP (polisi militer) di kerkop Magelang. Akhirnya ia menyadari bahwa Tanah air ada di sana, dimana ada cinta dan kedekatan hati, dimana tidak ada manusia menginjak manusia lain (Burung-burung Manyar, hal.186). Kesadaran ini menjadi akhir dari pergulatannya mengenai identitas dirinya yang serba gamang: ‘Sungguh kuli dan babu bangsa ini. Dan lebih lagi kau, Teto. Ya itu benar. Sudah lama aku sadar, bahwa sikapku yang begini ini sebetulnya ekspresi maksimal dari kekulian bangsaku. Bangsaku? Bukankah kau Teto, kau selalu mengujar terhadap sang Ambasador, kau berkebangsaan multi-nasional? Aku tidak bohong. Mamiku Indo dan aku, aku bekas KNIL’ (Burung-burung Manyar, hal.186). Pilihan sikapnya yang jelas untuk selalu memihak kemanusiaan yang ‘melampaui nasional’ ini akhirnya menjadi medan perjuangannya yang baru sebagai seorang manusia yang telah ditempa oleh sekian banyak pengalaman pahit akibat perang. Dengan gagah, Teto akhirnya menjadi manajer sebuah perusahaan minyak asing. Ia berani mengungkap segala kelaliman perusahaan itu yang telah merugikan Indonesia sekian milyar per tahun. Sebagaimana ‘burung manyar’, Teto mulai melolosi dan merombak sesuatu yang dinilainya gagal dan merajut lagi ‘sarang manyar’ yang baru: ‘Aku dulu masuk KNIL tidak untuk mencari gaji soldadu. Bukan juga demi petualangan tentara sewaan belaka. Aku memerangi kalian sebagai pembalas dendam ibuku, yang mengandungku dan yang dirusak kandungannya oleh Jepang. Memang kesalahanku ada pada identifikasi Jepang dengan Republik Indonesia. Tetapi maaf, terus terang kukatakan, bukankah banyak dari pimpinan pihak kalian bukan hanya murid, tetapi penerus konsekuen mental Jepang itu? Selama aku menjadi manajer perusahaan sesudah perang, aku baru mengenal segi-segi lain dari Jepang yang lebih positif. Tetapi dalam saat kala itu Jepang diperkenalkan pada kita dalam bentuknya yang fasis. Memang aku keliru dalam memilih sasaran, akan tetapi tidak dalam motivasi. Dan motivasiku masih sama. Aku tidak mau mengabdi kepada perusahaan yang pada hakekatnya juga bermental fasis, menipu, merampok dan memaksakan rumus-rumus serta model-modelnya pada negeri ini; ya negeri ini adalah Mamiku dalam bentuk lain. Sekarang pun aku akan membalas dendam, bila negeriku dirusak oleh rumus-rumus komputer. Dan inilah saat perhitunganku. Aku tidak gentar, seperti dulu itu aku tidak gentar juga. Tetapi dulu aku salah sasaran. Sekarang tidak’ (Burung-burung Manyar, hal.245).

Tulisan ini tentu hanya merupakan sebagian kecil refleksi tentang salah satu aspek pemikiran Romo Mangun tentang manusia, masyarakat, nasionalisme, budaya dan hal-hal lain dalam novel Burung-burung Manyar. Masih ada begitu banyak nilai dan falsafah hidup yang dapat dipetik dari gambaran kisah maupun tokoh-tokoh yang bergulat di dalamnya. Tak lupa pula tentang peran data, fakta serta lokasi sejarah tertentu yang ditampilkan dalam novelnya. Tentu itu semua memiliki pesan tertentu yang hendak disampaikan oleh Romo Mangun ataupun oleh otonomi teks itu sendiri. Harapannya, dari cerita itu semoga kita semua dapat belajar untuk semakin menjadi pribadi yang merdeka, mampu belajar dari banyak hal, pejuang kemanusiaan demi ‘tanah air sejati’ yang konsekuen, seperti anak-anak kolong yang tak peduli apakah dirinya nasionalis atau multi-nasionalis.

1 Romo Mangun mengambil nama Setadewa dari simbolisasi tokoh wayang Baladewa yang ketika perang Bharatayuda pecah, ia berada di pihak Kurawa meski kecintaannya pada para Pandawa tidaklah pernah berhenti berpijar.

Indonesia and Transnational Terrorism


by Chris Wilson Foreign Affairs, Defence and Trade Group 11 October 2001

Introduction
In the wake of the 11 September attacks on the United States, attention has turned to Indonesia, and the possibility of Islamic terrorist groups operating from or within that country. Indonesia has experienced a resurgence of Islamic activity since the fall of President Soeharto in 1998, but the vast majority of Indonesian Muslims practice a moderate form of the religion. Indonesia is the world's largest Islamic country, with 170 to 180 million Muslims out of a total population of around 215 million.(1) Although most Indonesians are concerned with the response of the United States to the terrorist attacks, the vast majority do not as yet support militancy. However, some Islamist organisations have become increasingly vocal in the weeks since the attacks. In addition, a number of reports have pointed to connections between these groups and transnational terrorist networks such as Al Qaeda, the organisation headed by Osama bin Laden. Rohan Gunaratna from the St Andrew's University Centre for the Study of Terrorism and Political Violence has stated recently that the Al Qaeda network has a number of cells active in Indonesia.(2)

Indonesian Islamist Organisations
There is no organised hierarchy of radical Islam in Indonesia, rather a number of largely unrelated groups. The main extremist Islamist organisations in Indonesia are Darul Islam, the Islamic Defender's Front and Laskar Jihad.(3) According to Al Chaidar, an Islamic activist and leader of one of eight factions of the Darul Islam network, the organisation is largely constituted by the approximately 15 000 Indonesians who returned from Afghanistan after fighting alongside the mujahadeen against the Soviet Union.(4)

Laskar Jihad is the most prominent and organised of Indonesia's radical Islamist organisations. In 2000, Laskar Jihad sent around 5000 armed militia members to the Maluku region in eastern Indonesia, where they are considered to be the main reason for continuing conflict there.(5) The government in Jakarta has been criticised for not preventing the activities of the organisation, some analysts suggesting the government is restricted in it's possible response, not wishing to appear 'anti-Islamic'.(6) The prospect of US retaliation for the terrorist attacks has boosted Laskar Jihad membership, with 300-400 joining since 11 September.(7) Laskar Jihad's popularity rests on more than its ability to support Muslims in conflicts, such as that in Maluku, the organisation also providing a strong sense of Islamic identity. Families of the young men fighting in Maluku also receive remuneration, funded by such activities as garment exports.(8) The country's ongoing economic crisis makes such organisations more appealing.

What Kind of Threat do Indonesian Islamist Organisations Pose?
Indonesia's top Islamic authority, the Council of Indonesian Ulemas followed President Megawati's meeting with President Bush (on 19 September) by calling for Muslims to unite and join a jihad (holy war) against the United States in the event of attacks against Afghanistan.(9) Similar threats have also been made by Laskar Jihad, Laskar Jundullah and the Islamic Defender's Front.(10) Some of these claims have since been moderated. Ulema Council spokesperson, Dien Syamsuddin, when asked if warnings of a jihad meant armed struggle, said that the term may mean any number of forms of struggle (including peaceful), and condemned plans to 'sweep' (locate and evict) US citizens in Indonesia. However, the impact of calls for a jihad must have been relatively predictable, the public likely to perceive the term in the literal sense of armed struggle.(11)

However, daily demonstrations are taking place in front of the US Embassy, one protest involving 4000 people on 28 September, and another on 8 October involving over a thousand members of a number of different organisations including the Islamic Defenders Front.(12) These demonstrations have been largely peaceful although Indonesian police fired warning shots to disperse protestors on 8 September,(13) and shouted threats outside the Embassy caused the US Ambassador, Robert Gelbard, to pressure the police for a plan to evacuate diplomatic staff. On 23 September, members of several Islamist groups calling themselves the Anti-American Terrorist Soldiers worked through the town of Surakarta in Central Jakarta searching for Americans to evict, although there are no cases of violence reported as yet.(14) Two powerful explosions were detonated in the busy Plaza Atrium Senen shopping mall in Central Jakarta on 23 September, although they have not as yet been linked to the 'war on terrorism'.

However, radical Islamist organisations and anti-American protests do not currently enjoy the support of the majority of the population. The vast majority of Indonesians practise a moderate form of Islam, excluding practices such as the veiling of women. This moderate position has been expressed by some Islamic leaders. Syafi'i Maarif, the chairman of Indonesia's second largest Islamic organisation, Muhammadiyah, said Indonesian Muslims should focus on the problems of the Afghan people, rather than attacking US citizens.(15)

Nonetheless, now that United States (and United Kingdom) missile strikes against Afghanistan have occurred, demonstrations across Java and elsewhere may become more widespread, greater in size and violent. Involvement in radical organisations may become more widespread if grievances against the US strikes combine with the perceived benefits of joining such organisations, and possible coercion on the part of the organisations. If the threats of the Islamist organisations discussed above are carried out following these attacks, the consequences could include a possible evacuation of foreign diplomatic and commercial staff, and a flight of tourists and investment. Some of these consequences have eventuated already. On 9 October, the Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) issued a warning against travel to Indonesia. Non-essential staff of the US Embassy in Jakarta were withdrawn on 27 September, and the families of the staff of some American companies, such as Nike, have been evacuated.(16)

One of the major dangers posed by Indonesian radical Islamist groups may be to the Indonesian Government itself. While she was in the United States, President Soekarnoputri pledged Indonesian support to the US lead coalition against terrorism, receiving in turn from President Bush pledges of aid and loan guarantees.(17) In supporting the US lead war on terrorism, the government of Megawati Soekarnoputri may face difficulties fending off challenges from the Islamic parties in her coalition, who in turn will be pressured by Islamist sentiment. President Soekarnoputri has already been criticised in political circles. House Speaker Akbar Tandjung stated that she should be more critical of the US led attacks.(18) Concerns within the Indonesian Government have also become evident, with Vice President Hamzah Haz cautioning the United States against attacking a sovereign country with the aim of targeting terrorists. It is also possible that radical Islam may be aggravated and manipulated by those wishing to destabilise Megawati.

What is the Presence of Al Qaeda and Other Transnational Extremist Organisations?
For the past two years, the United States has warned that increasing Islamic militancy in Southeast Asia was creating a large pool of potential recruits for transnational terrorist networks. The United States Embassy in Jakarta had been on high alert since August after receiving intelligence from Europe of bomb threats and surveillance of the US Ambassador to Indonesia by Sudanese nationals linked to the Al Qaeda network.(19) According to Umar Juoro, an economist with the Habibie Centre, while the known radical Islamist organisations within Indonesia are manageable, the real problem lies with the activities of groups that are as yet not clearly identified.
Connections between the Islamist groups discussed above and transnational terrorist organisations or networks are often claimed but generally not corroborated. It was reported on 27 September that seven Afghan nationals flew into Ambon (Maluku) to a welcome from local police and the Laskar Jihad.(20) The Indonesian Director of Immigration, Muhammad Indra, has agreed it is likely that members of Afghan militias are entering Indonesia illegally.(21) On 27 September a Muslim activist and writer claimed that an envoy of Osama bin Laden had visited Indonesia at least four times, and that the radical Darul Islam movement and Al Qaeda enjoy a 'special relationship'.(22)

Indonesian students have long studied in the Islamic religious schools of Pakistan and elsewhere, and reports suggest growing numbers are being exposed to the same radical teachings as the Taliban. Throughout the 1990's the US Central Intelligence Agency (CIA) monitored 700-1500 Indonesian students travelling to the Middle East and suggests that 30-40 per cent never arrived at their stated destination. It is thought many of these joined the Taliban in the Afghanistan civil war.(23)

However, many of the Indonesian Islamist organisations deny involvement with Al Qaeda. While the leader of the Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib, fought alongside the Mujahadeen in Afghanistan in the 1980's and met Osama bin Laden, he has stated that he has little respect for the Saudi terrorist.(24) According to Thalib, the Al Qaeda organisation approached the Laskar Jihad, but he had declined to become involved with the organisation. He also denied that there were any Afghan Mujahadeen in Maluku.(25) Ja'far does however support the attack on the United States, saying, 'it should be an important lesson for America.' Another Islamist organisation with supposed links to bin Laden, Majelis Mujahidin, also denies such links.(26) The Chairman of the Indonesian Ulemas Council, Nazri Adlani has described as 'slanderous', international reports that Indonesian Islamist organisations have become involved in global terrorist networks.(27)

There are also official claims of links between Indonesian groups and Southeast Asian terrorist and/or separatist organisations, although independent evidence for these is also largely inadequate. In August, Indonesian police arrested a Malaysian national following a bombing in the Atrium Plaza, and two others for bombings in churches throughout Indonesia.(28) Last year the Philippines Ambassador was injured in a bombing, and the Malaysian Embassy was attacked with a grenade. Carlyle Thayer, an expert on Southeast Asian security, has stated that there are groups of armed militia members that move around the region.(29) Ja'far Umar Thalib has stated the Laskar Jihad does have links to the Malaysian Kumpulan Mujahadeen Malaysia (KMM) Islamist organisation. Intelligence reports suggest these Southeast Asian groups may be linked to international terrorist networks. The suspected hijackers of the 11 September attacks were, according to US intelligence, sighted in the Philippines and Kuala Lumpur.

Conclusion
The impact on Indonesia of the terrorist attacks on the US and the US reaction and increasingly active local Islamist organisations is likely to be continued sporadic outbursts of protest and occasional violence. The relatively porous nature of Indonesian national borders and the weakness of the Indonesian Government in detecting terrorists, means that Indonesia may well serve as either a transit point or a sanctuary for international terrorists. However, the Indonesian Government has a narrow path to tread in protecting Indonesia from terrorist activity and ensuring the country is not used by terrorist networks as a sanctuary, and preventing the spillover of radicalism from Islamist organisations to moderate Indonesian Muslims.

Endnotes
T. Dodd, 'Megawati faces Muslim backlash', Australian Financial Review, 20 September 2001.
'International Terrorism: Where to From Here?', Vital Issues Seminar, Department of the Parliamentary Library, Parliament House, Canberra, 26 September 2001.
I am not considering the Free Aceh (Gerakan Aceh Merdeka, GAM) organisation as a terrorist group in this discussion, as this group is in armed struggle with the Indonesian security forces.
'Osama envoy made several trips to Indonesia: Activist', The Straits Times, 27 September 2001.
See 'Indonesia: Overcoming Murder and Chaos in Maluku', International Crisis Group Report, no. 10, 19 December 2000. The Maluku conflict has been particularly bloody, with estimates of casualties since 1999 from 6000 to 9000, and the creation of hundreds of thousands of refugees.
J. Solomon & R. Hindryati, 'Indonesian Radicals Rally in Support of bin Laden-Western Agencies Suspect Organizational Ties', The Asian Wall Street Journal, 21 September 2001.
T. Dodd, 'Megawati risks Muslim rage', Australian Financial Review, 29 September 2001.
ibid.
'Indonesian clerics warn of jihad', CNN.com, 25 September 2001.
T. Dodd, 'Megawati faces Muslim backlash', op. cit.
Personal communication with Dr Greg Fealy, Australian National University, and T. Dodd, 'Megawati risks Muslim rage', ibid.
D. Harsanto & H. Abu, 'Militant groups rally outside US embassy against attacks on Afghanistan', The Jakarta Post, 9 October 2001.
'Indonesian protests turn violent', BBC Online, 9 October 2001.
'Terrorists Operate Freely in Surakarta', The Jakarta Post, 24 September 2001.
'Top Muslim leaders stress aid, not violence', The Jakarta Post, 2 October 2001.
'Mega slams radicals for anti-US threats', The Straits Times, 3 October 2001.
T. Mapes, 'Indonesia's US Ties Stir Militant Opposition-Groups Threaten to Attack American Interests', The Asian Wall Street Journal, 25 September 2001.
'RI expresses concern, urges US to limit strikes', The Jakarta Post, 9 October 2001.
J. McBeth, 'The Danger Within', Far Eastern Economic Review, 27 September, 2001, p. 20.
ibid.
T. Dodd, 'Megawati faces Muslim Backlash', op. cit.
L. Murdoch, 'Bin Laden 'funded Christian-haters', Sydney Morning Herald, 28 September 2001.
Many Indonesians are also thought to have joined the Mujahadeen struggle against the Soviet Union, see 'Waiting for Osama's Blessing', Tempo, no. 03/11, 25 September 2001.
Thalib has stated that bin Laden struck him as a jetsetter when he met him in Pakistan in 1987 during the Mujahadeen struggle against the Soviet Union, and has taken a vastly different interpretation of Islam to the Laskar Jihad, see R. C. Paddock, 'Indonesian Extremist Backs Terror Southeast Asia', Los Angeles Times, 23 September 2001.
Harold Crouch of the International Crisis Group is quoted as questioning reports of mujahadeen in the Malukus due to the lack of casualties with Middle Eastern appearance, see S. Mydans, 'Militant Islam Unsettles Indonesia And Its Region', New York Times, 21 September 2001.
'Waiting for Osama's Blessing', Tempo, no. 03/11, 25 September-1 October 2001.
'No global terrorist link in RI', Jakarta Post, 22 September 2001.
Dr Greg Fealy of the Australian National University urges caution when assessing these claims of guilt, as the Indonesian Police have been known to frame suspects in the past and little motive has yet been produced for the attacks, personal communication.
S. Mydans, 'Militant Islam Unsettles Indonesia And Its Region', op. cit.

Comments to: web.library@aph.gov.auLast reviewed 27 September 2001 by the Parliamentary Library Web Manager© Commonwealth of AustraliaParliament of Australia Web Site Privacy Statement Images courtesy of AUSPIC

Selasa, 10 Februari 2009

Sensus Penduduk Indonesia 2010

Indonesia kini sedang mempersiapkan sensus penduduk modern yang keenam yang akan diselenggarakan pada tahun 2010. Sensus-sensus penduduk sebelumnya diselenggarakan pada tahun-tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan 2000.
Menurut Sensus Penduduk 2000, penduduk Indonesia berjumlah sekitar 205.1 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara ke-empat terbesar setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Sekitar 121 juta atau 60.1 persen di antaranya tinggal di pulau Jawa, pulau yang paling padat penduduknya dengan tingkat kepadatan 103 jiwa per kilometer per segi. Penduduk Indonesia tahun 2010 diperkirakan sekitar 234.2 juta.
Dalam Sensus Penduduk 2010 (SP2010) yang akan datang diperkirakan akan dicacah penduduk yang bertempat tinggal di sekitar 65 juta rumahtangga. Untuk keperluan pencacahan ini akan dipekerjakan sekitar 600 ribu pencacah yang diharapkan berasal dari wilayah setempat sehingga mengenali wilayah kerjanya secara baik. Pencacah dilatih secara intensif selama tiga hari sebelum diterjunkan ke lapangan.
Dalam SP2010 akan diajukan sekitar 40 pertanyaan mengenai: kondisi dan fasilitas perumahan dan bangunan tempat tinggal, karakteristik rumahtangga dan keterangan individu anggota rumahtangga. Format dan isi daftar pertanyaan atau Kuesioner SP2010 disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi PBB yang relevan serta dapat diterapkan di lapangan.
Puncak kegiatan SP2010 berupa kegiatan pencacahan penduduk di semua wilayah geografis Indonesia secara serempak selama bulan Mei 2010 (Bulan Sensus). Pada 31 Mei 2010 akan dilakukan pembaharuan hasil pencacahan secara serempak dengan mencatat kejadian kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk yang terjadi selama Bulan Sensus dan menyisir serta mencatat penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap (homeless). Tanggal 31 Mei 2010 merupakan Hari Sensus artinya data SP2010 yang dihasilkan merujuk pada hari sensus tersebut.
Data SP2010 diharapkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang antara lain mencakup:
1. memperbaharui data dasar kependudukan sampai ke wilayah unit administrasi terkecil (desa)
2. mengevaluasi kinerja pencapaian sasaran pembangunan milenium (Milenium Development Goal, MDGs),
3. menyiapkan basis pengembangan statistik wilayah kecil,
4. menyiapkan data dasar untuk keperluan proyeksi penduduk setelah tahun 2010,
5. mengembangkan kerangka sampel untuk keperluan survei-survei selama kurun 2010-2020,
6. basis pembangunan registrasi penduduk dan pengembangan sistem administrasi kependudukan.

Jumat, 06 Februari 2009

Siti Musdah Mulia:Tidak Ada Contoh Negara Islam Ideal

Berikut saya menampilkan tulisan dari seorang teman tentang ibu Musdah Mulia...yang berbicara tentang Negara Islam yang Ideal.
BANYAK orang menyebutnya muslimah yang "mau dan berani bersuara" untuk mewujudkan Islam sebagai ajaran yang teduh, dialogis, dan inklusif. Sebutan itu terdengar lagi ketika Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia menganugerahinya Penghargaan Yap Thiam Hien, pertengahan Desember lalu. Penghargaan itu bukan yang pertama bagi Siti Musdah Mulia. Pada Hari Perempuan Dunia, 8 Maret 2007, ia juga menerima anugerah Women of Courage dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Condoleezza Rice, di Washington, DC. Gagasan dan aktivitasnya membuat dia dianggap wanita Asia pemberani. Memang, pemikiran dan sepak terjang perempuan asal Sulawesi Selatan ini akhirnya kerap bertabrakan dengan pandangan ulama pada umumnya. Semasa bertugas di Departemen Agama, ia menyusun Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang tegas menyatakan kesetaraan pria dan wanita. Dia juga melakukan pembelaan terhadap kaum minoritas, seperti Ahmadiyah dan kelompok gay. "Saya sering menerima teror lewat telepon dan pesan pendek setelah berbicara di radio atau televisi," katanya ketika menerima Nugroho Dewanto, Arif A. Kuswardono, dan Gabriel Wahyu Titiyoga dari majalah Tempo, pertengahan Desember lalu. Ia juga dicopot dari posisi staf ahli Menteri Agama. Akademisi yang mengaku terpengaruh Harun Nasution, Mohammad Arkoun, dan Haikal itu menjelaskan pemikirannya yang kadang disalahpahami. Perbincangan berlangsung hangat di kantornya, Indonesian Conference on Religion and Peace, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kenapa belakangan ini umat Islam di Indonesia menjadi lebih radikal dibanding masa sebelumnya? Saya melihat fenomena ini sebagai pengaruh kebijakan Amerika terhadap negara-negara Islam, yang menimbulkan kebencian umat Islam Indonesia. Ketika saya menerima penghargaan pada 2007 itu, Condoleezza Rice bertanya, "Apa yang bisa saya bantu untuk Indonesia?" Jawab saya, "Stop violence sebagai solusi di negara-negara Islam. Sebab, kebijakan kalian itu kontraproduktif dengan usaha membangun demokrasi di Indonesia."Anda kecewa terhadap George Bush yang "mendakwahkan" demokrasi dengan cara kekerasan? Orang memandang demokrasi itu identik dengan Amerika, dengan cara-cara George Bush yang penuh kekerasan itu. Padahal, itu cuma cara Bush, dan bukan hakikat demokrasi. Demokrasi juga tidak identik dengan kebijakan Amerika.Apakah ada faktor dalam negeri yang juga berpengaruh? Sampai sekarang pemerintah kita selalu dianggap sekuler. Pemerintah ini gagal menyejahterakan masyarakat. Itu membuat masyarakat kita tidak percaya terhadap nilai-nilai demokrasi. Dalam sebuah diskusi, Abubakar Ba'asyir mengatakan kepada saya, "Musdah, satu-satunya cara membangun Indonesia adalah meninggalkan sekularisme, melepaskan diri dari Pancasila, dan kembali ke dasar Islam." Lalu saya tanya, "Islam yang seperti apa?" Saya beri contoh Saudi: apa yang bisa kita ambil dari Saudi? Juga Pakistan, negara yang tercabik-cabik oleh perang saudara? Dia jawab, "Kita masih pikirkan, tapi bukan itu." Kok, masih mikir? Lebih baik yang sudah ada saja kita perbaiki.Adakah contoh negara Islam yang cukup ideal dalam relasi agama, negara, dan pembangunan untuk dijadikan model bagi Indonesia? Kita mau cari ke mana? Sudah lama saya meneliti, bahkan disertasi saya tentang negara Islam. Tidak ada contohnya.Bagaimana dengan contoh di periode awal sejarah Islam? Mungkin prinsip-prinsip demokrasi yang hakiki ada pada Khulafah Rasyidin, ketika penghargaan terhadap manusia ditegakkan, prinsip persamaan dibangun. Tapi masa itu kan tidak lama, hanya 30 tahun. Dari pengalaman kita, misalnya, pada masa Wali Songo, mereka mampu mempribumikan Islam, berdakwah dengan pendekatan sosiologi. Mungkin itu point yang bisa diambil.Jadi, kita harus membentuk masa depan Islam Indonesia sendiri? Ya. Tapi, ada unsur-unsur yang bisa diambil, misalnya toleransi, kebinekaan, dan semacamnya.Benarkah kelompok-kelompok radikal Islam juga memanfaatkan demokrasi untuk mengekspresikan diri? Sejak keran reformasi dibuka, dari masa Gus Dus hingga Yudhoyono, kesempatan ini digunakan oleh kelompok Islam yang pada masa Soeharto tidak punya kesempatan mengekspresikan opini dan ideologi mereka. Mereka pikir, sekarang ini era demokrasi, jadi berhak, dong. Kelompok seperti Majelis Mujahiddin dan Hizbut Tahrir bahkan hidup di Indonesia. Padahal kelompok seperti itu tidak ada di negara-negara Islam. Apakah di sana mereka dilarang? Kelompok seperti Hizbut Tahrir selalu merongrong ideologi sebuah negara. Mana ada kepala negara yang suka? Di Mesir, organisasi ini dikejar-kejar seperti tikus. Tapi, di Indonesia, kok bisa organisasi seperti ini hidup atas nama demokrasi? Bahkan Partai Keadilan Sejahtera, menurut saya, bertentangan dengan demokrasi. PKS mengakui demokrasi hanya secara prosedural, tidak substansial. Itu ada dalam visi dan misi partai mereka. Padahal, dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik jelas ditegaskan bahwa demokrasi itu dalam arti substansial, bukan sekadar prosedural. Sebuah partai yang tidak menyetujui demokrasi yang substansial di Indonesia seharusnya tidak boleh berdiri.Kalau mereka menang, demokrasi akan dihapus? Tujuan mereka kan teokrasi? Jadi, kalau bentuknya negara Islam, pilihannya hanya dua: teokrasi atau demokrasi dengan tangan besi.Hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah menunjukkan pluralisme tidak berkembang di level masyarakat. Apa sesungguhnya yang terjadi? Masyarakat kita sebenarnya dari dulu tidak rukun. Di daerah-daerah, perekatan antara orang-orang yang berbeda agama tidak kuat. Pendidikan agama kita justru sejak kecil mengajarkan bahwa kita berbeda. Kepada kita diajarkan lebih banyak masalah ritual, lalu "kamu Islam, kamu Kristen". Mana pernah diajarkan, jika melihat gereja, sinagog, kita harus menghormati karena itu rumah ibadah. Kalau mau jujur, semua yang terbangun dalam pikiran umat Islam ketika melihat gereja adalah pandangan yang menakutkan. Bahwa gereja itu isinya orang kafir. Begitu juga orang Kristen ketika melihat masjid.Agama seolah menjadi sumber konflik? Agama itu punya dua fungsi: sumber konflik dan integrasi. Tapi yang lebih banyak dipakai masyarakat adalah sumber konflik, karena paling mudah dan andal. Kasus Poso, misalnya. Masalahnya adalah soal ekonomi, pertikaian lahan, dan sumber alam. Agama dijadikan alat pemicunya.Sejarah Indonesia terbiasa dengan pemimpin perempuan, baik Islam maupun Kristen. Mengapa kini pemimpin perempuan dipermasalahkan? Pemimpin perempuan itu sudah ada sejak zaman Majapahit. Bahkan sudah muncul di kerajaan-kerajaan kecil sebelumnya. Tapi pemahaman keagamaan kita itu tetap saja tradisional. Bagaimana perkembangan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang pernah Anda susun? Karena Pengadilan Agama dialihkan ke Mahkamah Agung sejak 2004, urusan undang-undang perkawinan bukan lagi wewenang Departemen Agama. Selama dua tahun ini ada draf Undang-Undang Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Enam puluh persen isinya diambil dari Kompilasi Hukum Islam. Misalnya, perubahan umur cakap, dari 16 ke 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Poligami yang melanggar aturan akan dikenai sanksi. Buat saya itu sebuah progress, ketimbang undang-undang yang sekarang.Apa kelemahan undang-undang perkawinan yang berlaku sekarang? Di Indonesia ada dua undang-undang tentang perkawinan, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Undang-Undang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam. Isi keduanya tidak jauh berbeda. Hanya dalam Kompilasi lebih njelimet, karena menyangkut fikih. Misalnya, soal wanita yang bercerai sebelum duhul (hubungan seksual), maskawinnya dikembalikan setengah. Menurut saya, ini undang-undang yang sangat primitif. Perkawinan itu bukan hanya urusan seks. Ada tidak di masyarakat orang yang hendak bercerai ditanya: "Kamu sudah duhul belum?" (Musdah tertawa). Hal penting lain, dalam kedua undang-undang ini tidak ada sanksi untuk memberikan perlindungan kepada perempuan. Misalnya, jika terjadi perkawinan dini seperti dilakukan Syekh Puji itu, enggak ada sanksinya, kan?Bagaimana contoh di negara Islam lain? Di Mesir, boleh poligami, tapi dengan izin istri. Izinnya harus lisan dan tertulis oleh si istri, di depan pengadilan. Pengadilan akan melihat struk gaji, cukup atau tidak untuk menafkahi istri lebih dari satu. Kalau melanggar, akan dipidanakan. Begitu juga kalau perkawinan tidak dilakukan penghulu yang berwenang, maka yang kawin, yang dikawinkan, para saksi, dan wali bisa dipidanakan. Di Indonesia, orang kawin di mana-mana enggak ada yang ngurusin. Negara kita seperti tidak ada hukum sama sekali.
Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA Tempat dan tanggal Lahir: Bone - Sulawesi Selatan, 3 Maret 1958 Pendidikan: - Sarjana bahasa dan sastra Arab, Institut Agama Islam Negeri Alaudin, Makassar, 1982 - Magister bidang sejarah pemikiran Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1992 - Doktor bidang pemikiran politik Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, 1997 Karier: - Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 1997-sekarang - Visiting professor di EHESS Paris, 2006- Tim ahli Menteri Tenaga Kerja, 2000-2001 - Staf ahli Menteri Agama Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional, 2001-2007 - Sekretaris Jenderal Indonesian Conference on Religion and Peace, 2001-sekarang- Wakil Sekjen Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, 2000-2005 - Ketua Panah Gender Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, 2002-2005.

Minggu, 01 Februari 2009

Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa sebagai ‘Kambing Hitam’ Strategi Politik Orde Baru?

Politik Asimilasi Soeharto atas Etnis Tionghoa

Kisah diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia yang terjadi selama ini merupakan salah satu tantangan dari segenap warga bangsa dalam berproses menuju kesejahteraan sosial yang adil berdasarkan Pancasila. Masih terjadinya diskriminasi terhadap etnis Tionghoa sebagai bagian dari etnis yang turut memperkaya pluralitas Indonesia seolah telah menorehkan luka bagi segenap warga bangsa agar segera menyembuhkannya. Hal ini dapat dipahami karena bagaimanapun juga keberadaan etnis Tionghoa di Indonesia dalam sejarahnya telah turut memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap lahirnya Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan etnis Tionghoa di Indonesia telah berusia lebih dari 500 tahun. Meski demikian, entah kenapa diskriminasi terhadap etnis Tionghoa yang dianggap tidak memiliki akar budaya asli Indonesia terus menerus terjadi hingga saat ini. Bagaimana proses awal dari diskriminasi terhadap etnis Tionghoa itu terjadi?
Sejak awal keberadaannya di bumi Nusantara ini, etnis Tionghoa telah mengalami berbagai macam keterlibatan politik yang menjadikan mereka etnis khusus yang pantas mendapat perhatian dari pihak pemerintah[1]. Hal ini disebabkan oleh karakter khas mereka yang begitu kuat dalam persaudaraan, budaya dan juga kecakapan dalam bidang pengembangan ekonomi. Oleh karena kekhasan inilah pihak penguasa sering kali memanfaatkan mereka demi mempertahankan kekuasaan. Pemanfaatan kekhasan etnis Tionghoa bagi kepentingan penguasa di Indonesia ini telah bermula dari sejak pemerintahan kolonial Belanda dan memuncak saat Orde Baru berkuasa. Selama itu pula keberadaan etnis Tionghoa selalu menjadi polemik tersendiri dalam usaha konsolidasi sebagai satu bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, sejak lahirnya Indonesia, etnis Tionghoa di Indonesia masih tetap dianggap sebagai suatu etnis ‘pendatang’ yang harus mengalami proses naturalisasi melalui asimilasi atau pembauran yang dipaksakan. Sejak saat itu, tepatnya lima tahun sebelum Orde berkuasa serta mulai menerapkan asimilasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia, diskusi tentang proses pembauran etnis Tionghoa di Indonesia telah berjalan dengan seru. Diskusi dan perdebatan itu justru terjadi di kalangan etnis Tionghoa sendiri. Polemik itu sangat tampak antara lain dalam koran Star Weekly. Secara garis besar, ada tiga jenis pandangan yang berkembang sekitar tahun 1960 tersebut.[2]
Pandangan pertama adalah pandangan yang mendukung gerakan asimilasi. Gerakan ini memandang bahwa golongan minoritas harus meninggalkan eksklusivitasnya dan bergabung atau melebur dalam gerakan mayoritas. Dalam relasi antara kelompok minoritas dan mayoritas, akan selalu terjadi konflik. Kelompok mayoritas akan membangun pandangan-pandangan atau stereotipe bagi masyarakat minoritas. Stereotipe tersebut akan menimbulkan pertentangan dan konflik satu sama lain. Sebagai contoh, masyarakat mayoritas memandang bahwa etnis Tionghoa adalah pedagang yang tak selalu jujur dan mempunyai kebiasaan jelek dalam perdagangan.[3] Bisa jadi stereotip itu benar, tetapi tidak selalu tepat. Stereotip itu pada akhirnya akan membawa pada perasaan superior pada masyarakat mayoritas dan diskriminasi terhadap masyarakat minoritas. Untuk itu, cara yang paling baik untuk peleburan dan pembauran yang seratus persen adalah asimilasi. Orang-orang dari etnis Tionghoa itu harus lebur menjadi orang-orang Indonesia “asli”. Asimilasi berarti menghilangkan identifikasi sebagai anggota golongan minoritas.[4]
Kelompok kedua adalah kelompok yang lebih mendukung gagasan integrasi. Pandangan dari kelompok ini berseberangan dengan pandangan kelompok yang mendukung gerakan asimilasi sebagai satu-satunya usaha pembauran etnis Tionghoa di Indonesia. Integrasi itu “dalam arti mencapai kesatuan harmonis, seperti macam-macam bunga dalam karangan bunga sesuai dengan lambang negara kita ‘Bhinneka Tunggal Ika’, yang mengakibatkan kesediaan (kemauan) pada tiap orang warga negara tidak memandang asal keturunan apa dan suku apa, untuk hidup, bekerja, dan berjuang ke arah diperkokohnya perasaan senasib dan sepenanggungan jawab, yang menyebabkan mereka sebagai satu kesatuan yang harmonis sanggup mengatasi segala krisis penghidupan dengan tekad bulat dan memperkokoh keamanan kehidupan nasionalnya, kehidupan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, penuh.”[5]
Pandangan yang ketiga adalah pandangan yang berada pada titik tengah antara pandangan asimilasi dan pandangan integrasi. Pandangan ini dipromotori oleh Mr. Yap Thiam Hien. Dia mengkritik asimilasi karena mereka memandang bahwa asimilasi adalah satu-satunya cara untuk mengusahakan pembauran. Sejatinya, ada lebih banyak cara untuk mengusahakan pembaruan, bahkan tidak hanya asimilasi saja. Berhadapan dengan integrasi, Mr. Yap Thiam Hien mengkritik karena pandangan integrasi itu ingin membuat setiap orang menjadi sama rasa dan sama rasa. Ini adalah ideologi komunis yang justru akan meruntuhkan keragaman masyarakat dan membuat masyarakat menjadi semakin tertekan.


Politik Asimilasi pada Masa Orde Baru

Politik Asimilasi pada Periode 1966-1969: Periode Pembentukan

Periode ini adalah periode awal pembentukan berbagai macam peraturan yang terkait dengan etnis Tionghoa beserta dengan perumusan konsep asimilasi yang ingin dijalankan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Pada tahap awal dan akhirnya menjadi dasar dari semua peraturan pemerintah adalah tiga keputusan yang ditetapkan oleh MPRS tahun 1966. Ada tiga jenis peraturan yang jelas ditujukan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Pertama, Resolusi MPRS No. III/MPRS/1966 dengan jelas pada salah satu bagiannya menyatakan asimilasi sebagai satu-satunya jalan bagi etnis Tionghoa untuk meleburkan diri. Kedua, Resolusi MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudajaan secara tegas mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Undang-undang larangan terhadap sekolah-sekolah asing dan agar pemerintah membina kebudayaan-kebudayaan daerah. Ketiga, Resolusi MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers menyatakan bahwa penerbitan pers dalam bahasa Tionghoa merupakan monopoli pemerintah.[6]
Dengan dikeluarkannya Resolusi MPRS No. III/MPRS/1966, asimilasi telah ditetapkan dan dipastikan menjadi satu-satunya cara yang akan dipakai oleh pemerintah maupun etnis Tionghoa sendiri untuk melebur ke dalam negara kesatuan Indonesia. Untuk itu, dalam periode ini, ada beberapa hal yang dibuat dan dipilih sebagai cara untuk menjalankan asimilasi bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Cara-cara asimilasi yang terjadi pada periode ini adalah penggantian nama, pembentukan badan pengawas etnis Tionghoa, pembatasan praktik agama, kebudayaan, dan adat istiadat Tionghoa, serta pengaturan pendidikan asing.

Politik Asimilasi pada Periode 1969-1981: Periode Pemantapan

Setelah ditetapkan berbagai macam peraturan pada periode 1966 – 1969, ternyata masih banyak terdapat masalah di lapangan. Masih terdapat permasalahan di lapangan. Sementara itu, dua pokok yang menjadi pembahasan dan pergulatan utama pada periode ini adalah soal gerakan ekonomi pribumi dan pengawasan atas etnis Tionghoa lewat peraturan kewarganegaraan. Selain dua itu, masih juga diteruskan persoalan badan pengawas etnis Tionghoa dan asimilasi pendidikan.
Dari peraturan selama periode 1966-1969, tersisa banyak permasalahan di lapangan. Untuk itu, selama masa ini, ditetapkan banyak peraturan yang kiranya bisa mengatasi masalah-masalah teknis itu. Dalam hal ini adalah masalah: surat kabar Cina, aksara Cina, dan tata cara ibadat Cina. Surat kabar Cina akhirnya dibredel dan dilarang. Setelah itu berjalan, aksara Tionghoa juga dilarang untuk digunakan. Maka, surat kabar bagi orang Tionghoa mau tidak mau adalah surat kabar dari pemerintah dan mereka terputus dari akar budayanya. Represi terhadap budaya cina itu sebetulnya terkait erat dengan isu seputar 1974-1980 yaitu persoalan program “ekonomi pribumi”. Represi ini lebih untuk memperlancar program “ekonomi pribumi”.[7]
Stereotip bahwa etnis Tionghoa menguasai ekonomi di Indonesia menyebabkan perasaan iri di antara masyarakat pribumi. Mereka mendesak pemerintah untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk berkembang, dan memberikan pembatasan-pembatasan kepada para pengusaha Tionghoa. Dari sudut pandang cauvinisme, pengusaha pribumi sangat diuntungkan dengan peraturan itu. Tetapi dari sudut pandang etnis Tionghoa, peraturan itu membatasi usaha mereka untuk semakin mengembangkan diri. Budaya mereka telah ditolak habis-habisan, dan sekarang dalam bidang ekonomi pun mereka mengalami diskriminasi.
Setelah masalah “ekonomi pribumi”, yang menjadi masalah berikutnya adalah pengawasan atas etnis Tionghoa lewat kewarganegaraan. Pengawasan dalam kelengkapan pemilikan dokumen kewarganegaraan dilakukan untuk pertama kali di DKI Jakarta dengan mewajibkan semua WNI keturunan asing, termasuk juga anak-anak yang tinggal di wilayah DKI. Kelengkapan dokumen itu adalah: Surat Keterangan Pelaporan WNI yang biasa disebut Formulir K-1.[8] Dari surat itu, baru bisa dibuat KTP untuk WNI keturunan Tionghoa. Formulir ini selanjutnya diterapkan untuk semua daerah. Untuk memantapkan pengawasan, suatu Instruksi Presiden mewajibkan setiap etnis Tionghoa Indonesia untuk memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI).

Politik Asimilasi pada Periode 1981-1998

Secara garis besar, ada empat pokok yang menjadi titik perhatian pada periode ini. Yang pertama adalah pelarangan kembali budaya Cina. Perhatian yang kedua adalah pembauran ekonomi, yaitu ekonomi pribumi gaya baru. Yang ketiga adalah penciptaan sistem pengawasan kewarganegaraan yang terpadu. Dan yang keempat adalah “reorganisasi”, yaitu pemangkasan Bakom PKB.
Secara yuridis, segala budaya Cina telah ditolak dan dilarang oleh pemerintah dalam segala bentuknya. Warisan budaya Cina itu dianggap berbahaya karena dapat menghambat proses asimilasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah.[9] Lebih lanjut, tidak hanya aksara Cina yang dilarang. Semua teks yang memakai tulisan mandarin dilarang. Bahkan, surat yang sedikit saja mengandung tulisan mandarin ditolak dan tidak akan dikirimkan oleh Kantor Pos Indonesia. Penayangan film maupun video yang menggunakan bahasa Cina dilarang. Segala hal yang berafinitas dengan budaya Cina dilarang.[10] Meskipun demikian, di sana-sini masih saja terdapat berbagai macam budaya Cina yang masih dijalankan meski tidak dalam skala yang meriah dan nasional. Sebagai contoh, budaya Imlek masih dijalankan meski sejak tahun 1993 telah dilarang. Pemerintah seolah diam saja dengan kenyataan itu semua. Pemerintah menyadari bahwa hal itu akan mendatangkan keuntungan yaitu pungutan-pungutan bagi mereka yang terang melanggar peraturan dari pemerintah. Peraturan pemerintah menjadi senjata untuk merampok orang-orang Tionghoa. Ini pertama-tama untuk menunjukkan bahwa pemerintah sebetulnya memiliki kuasa. Dari semua pelarangan budaya tersebut, motif di balik semua pelarangan adalah motif ekonomi. Aturan-aturan hukum budaya tersebut memiliki basis ekonomi. Pemerintah ingin menunjukkan kekuatannya dalam melakukan tawar menawar ekonomi.[11]
Berlakunya Keppres No. 14A tahun 1980 dan Keppres no. 18 tahun 1981 menjadi pilar utama dari kemenangan pengusaha pribumi. Meskipun demikian, ternyata pengusaha nonpribumi yang besar bisa menyediakan barang dan jasa bagi pemerintah, tanpa harus berpartner dengan pengusaha pribumi. Ekonomi pribumi yang ditetapkan tahun 1969–1981 ternyata tidak berhasil. Untuk itu, perlu dibentuk sebuah “ekonomi pribumi gaya baru”. Stereotip bahwa etnis Tionghoa menguasai ekonomi masih diterapkan dan dijalankan. Untuk itu, berbagai macam larangan budaya digiatkan untuk memaksa mereka turut menjalankan program “pembauran di bidang ekonomi.”[12]
Hal ketiga yang terkait dengan peraturan dalam asimilasi pada periode ini adalah penciptaan pengawasaan kewarganegaraan yang lebih terpadu. Pada periode sebelumnya, etnis Tionghoa harus memiliki formulis K-1 dan KTP yang memiliki tanda “O”. Untuk memperoleh formulir K-1 tersebut, mereka terlebih dahulu harus memiliki SKBRI yang proses untuk memperolehnya sangat lama dan mahal. Pada periode ini, persyaratan itu coba dilunakkan. Tanda “O” pada KTP dihilangkan karena KTP lebih mudah untuk dipalsukan. Sementara itu, SKBRI dihilangkan karena semua etnis Tionghoa diandaikan sudah memiliki SKBRI, apalagi proses untuk memiliki SKBRI cukup lama dan mahal. Etnis Tionghoa hanya harus memiliki formulir K-1 yang lebih bersifat individual dan murah. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Normalisasi ini berjalan dengan lebih mudah seiring dengan membaiknya hubungan antara Indonesia dengan RRC.[13]
Persoalan asimilasi yang keempat adalah keberadaan Bakom PBK. Bakom PKB ini menjadi kelanjutan dari LPKB. Akan tetapi, badan ini sudah tidak memiliki taring dan sering hanya dijadikan alat untuk melaksanakan program-program yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembauran. Untuk itu, Bakom PKB akhirnya dibubarkan. Maka, semakin jelas bahwa etnis Tionghoa tidak dilibatkan dalam memutuskan masalah pembauran etnis Tionghoa di Indonesia.[14]

Stereotip dan kerusuhan Anti Cina

2.1. Stereotip yang dikenakan kepada etnis Tionghoa

Kalau kembali merunut apa yang telah dibuat pada masa pemerintahan Orde Baru, ada beberapa stereotip yang dikenakan kepada etnis Tionghoa. Berikut ini adalah beberapa stereotip yang bisa ditangkap. Dari peristiwa bahwa etnis Tionghoa mulai dikejar dan diasingkan semenjak peristiwa G-30S, kita bisa melihat bahwa etnis Tionghoa dikaitkan dengan komunis. Cina dekat dan mendukung komunisme. Ini terjadi karena dalam kenyataannya RRC memang sering mendukung partai-partai komunis di beberapa negara Asia Tenggara. Pada zaman Soekarno menjadi Presiden, Soekarno begitu dekat dengan partai komunis sehingga mengeluarkan gagasan NASAKOM. Selain itu, Soekarno juga membangun poros Jakarta-Peking. Partai komunis itu didukung oleh RRC. Maka, muncul pandangan bahwa etnis Tionghoa adalah komunis, atau minimal dekat dengan komunisme.
Etnis Tionghoa juga disebut sebagai orang asing. Mereka bukan menjadi salah satu suku atau bagian dari bangsa Indonesia. Mereka bukan pribumi. Pribumi diartikan sebagai kelompok yang memiliki daerah mereka sendiri.[15] Sebagai contoh, kita bisa menyebut orang Batak, dan kita bisa menunjukkan di manakah tanah Batak itu. Kita menunjuk orang Bugis, dan orang Bugis itu berasal dari sebuah daerah Bugis. Orang Cina bukanlah tuan rumah di Indonesia. Nasion Indonesia dimiliki oleh orang pribumi, sementara mereka bukanlah orang pribumi. Dengan demikian, meskipun mereka adalah WNI, mereka tetaplah orang asing. Supaya mereka bisa menjadi satu bagian, mereka harus betul-betul membaur. Dalam kenyataannya, mereka dituntut untuk berasimilasi secara total.
Di kalangan orang pribumi, berkembang stereotip bahwa etnis Tionghoa adalah penguasa dalam bidang ekonomi. Etnis Tionghoa dipersepsi sebagai kelompok yang memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi dan terpisah dari pribumi.[16] Ini menimbulkan kecemburuan bagi para pengusaha pribumi. Karena kecemburuan itu, para pengusaha pribumi mengusulkan pembatasan terhadap kegiatan ekonomi etnis Tionghoa. Pemerintah kemudian juga mengeluarkan keputusan atau larangan bagi etnis Tionghoa untuk bergerak dalam bidang ekonomi.
Pada persoalan agama, budaya, dan ada istiadat, pemerintah melihat bahwa semua hal itu memiliki afinitas dengan tanah leluhur mereka. Karena RRC mendukung komunisme, maka segala yang mengarah pada tanah leluhur yaitu Cina adalah hal yang berbahaya bagi pembauran (asimilasi). Oleh karena itu, dapat dilihat adanya berbagai macam peraturan yang isinya adalah melarang perkembangan budaya, adat, dan agama Cina.
Sebagai warga masyakarat, etnis Tionghoa dikenal dan dipahami sebagai orang yang hidup bergerombol di dalam kelompok dan daerah tersendiri. Mereka tidak tinggal bersama dengan masyarakat pribumi kebanyakan. Mereka biasanya dikenal tinggal di kawasan elit bersama dengan etnis-etnis tionghoa lainnya. Sementar itu, kalau mereka tinggal dimasyarakat, mereka dikenal sebagi orang yang tidak pernah keluar dan tidak aktif dalam kegiatan masyarakat. Akibat dari politik enclave yang diterapkan oleh Belanda, etnis Tionghoa lebih sering ditemukan tinggal di daerah pecinan. Ini menimbulkan perasaan keterasingan antara etnis Tionghoa dengan pribumi.

2.2. Berbagai kerusuhan anti Cina

Sikap anti Cina sebetulnya sudah beredar sejak lama. Bukan baru-baru ini saja. Sikap anti Cina itu muncul karena berbagai stereotip yang telah digemborkan dan akhirnya menguasai pemikiran masyarakat. Di sini, kita akan mencoba melihat berbagai kerusuhan anti Cina yang terjadi selama periode Orde Baru. Dengan melihat itu semua, kita bisa melihat konstelasi antara peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan stereotip yang berkembang dari masyarakat terhadap etnis Tionghoa.

2.2.1. Kerusuhan Ujung Pandang 15-19 September 1997[17]

Seorang anak wanita bernama Anni dibunuh oleh Benny yang adalah orang gila. Benny kemudian dikeroyok massa. Tetapi, massa mulai bergerak dan kemudian memporak-porandakan toko-toko serta pasar yang ada di kota. Komnas Ham menyimpulkan bahwa kerusuhan Ujungpandang terjadi bukan semata oleh pembunuhan Anni, tetapi akibat kesenjangan antargolongan dalam masyarakat. Kerusuhan ini berlangsung selama empat hari. Sasaran dari amuk masa adalah toko-toko atau pusat perdagangan milik etnis Tionghoa.

2.2.3. Kerusuhan Mei 1998 (Jakarta) [18]

Kerusuhan terjadi dengan pengrusakan terhadap toko-toko, hotel, maupun tempat usaha milik orang Cina. Tetapi, kerusuhan itu juga memakan korban yaitu para wanita dari etnis Tionghoa. Wanita itu dilecehkan dan dirampas kewanitaannya dengan cara yang paling biadab. Wanita menjadi sarana untuk meneror.[19] Ini menimbulkan trauma tersendiri karena mereka akan sangat ketakutan untuk melaporkan kekejian semacam itu. Di sini, diduga bahwa konflik ini pertama-tama terjadi karena kepentingan politik. Akhirnya, banyak etnis tionghoa yang kemudian lari ke luar negeri.

2.2.4. Kerusuhan Bagansiapiapi – Riau, Selasa, 15 September 1998[20]

Awalnya Zulkifli, 17 tahun, yang berboncengan dengan temannya, Budi Hartono, disenggol oleh dua pengendara sepeda motor, masing-masing Supardi alias A Can, 17 tahun, dan Munir alias A Bok, 18 tahun. A Can dan A Bok tidak kalah gesit. A Can dan A Bok langsung menyerang dengan menggunakan kayu dan mengenai wajah Zulkifli hingga dia tersungkur tidak sadarkan diri. Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diharapkan, muspika dan camat mengupayakan perdamaian. Terjadilah perdamaian di antara dua belah pihak. Sehari kemudian, terdengar isu bahwa Zulkifli mati. Akibatnya, senin 14 September 1998, sekitar dua ratus warga bergerak ke pusat kota dan menuntut agar A Bok dan A Can ditangkap dan diproses secara hukum. Selasa malam, massa kembali berkumpul di pusat kota dan mulai merusak toko-toko, menjarah, membakar, dan sebagainya. Konflik seperti ini juga dulu pernah terjadi yaitu pada 12 Maret 1946.

2.3. Akibat dari berbagai stereotip dan kerusuhan anti Cina

Berbagai macam stereotip dikenakan pada etnis Tionghoa. Stereotip itu semakin lama justru membuat mereka menjadi semakin terdesak. Ketika mereka merasa terdesak, mereka akan saling mendukung. Dalam kondisi itu, relasi antara sesama etnis Tionghoa justru akan semakin kuat. Mereka akan semakin takut untuk keluar dari kepompong mereka. Akibatnya, sikap eksklusif mereka justru akan semakin menguat. Dan sebagai counter-nya, mereka akan berusaha bangun dengan sekuat tenaga. Sering kali, setelah mereka bisa bangun, mereka kemudian bisa jadi balik menyerang dengan berbagai macam sarana dan kesempatan yang mereka punyai. Dengan kata lain, asimilasi total justru membawa pada perasaan tertekan. Asimilasi tidak boleh dipaksakan. Asimilasi adalah sebuah proses wajar. Asimilasi bisa berjalan dengan baik jika mereka diberi rasa aman. Tanpa rasa aman, asimilasi tidak akan terjadi. Yang terjadi justru adalah eksklusifitas yang semakin tinggi. Ketika eksklusivitas semakin tinggi, kerusuhan menjadi tak tertanggungkan.
Setelah kerusuhan itu, banyak orang tionghoa yang kehilangan segala-galanya. Mereka kehilangan harapan, harga diri sebagai manusia, harga diri sebagai wanita, dan juga harta mereka. Dalam situasi itu, tidak dipungkiri bahwa banyak warga etnis tionghoa yang kemudian lari ke luar negeri. Bahkan, menjelang kampanye pemilu 1999, mereka banyak yang mengantisipasi dengan pergi ke luar negeri. Mereka trauma dengan peristiwa Mei 1998 di mana mereka menjadi korban.

Wajah Etnis Tionghoa Indonesia di Era Reformasi

Sikap politik para presiden RI mempengaruhi kehidupan orang Tionghoa, dengan kebijakan yang mereka keluarkan. Kehidupan orang Tionghoa sebenarnya banyak mengalami perubahan. Sebagai perbandingan di era pemerintahan presiden Suharto, ada kebijakan yang melarang segala hal yang berkaitan dengan Tionghoa, mulai dari penggunaan nama, bahasa dan koran mandarin, sekolahan dengan berbahasa mandarin , dsb[21].
Apalagi etnis ini masih dianggap sebagai orang asing, yang secara politik dapat dimanfaatkan oleh para pemimpin Indonesia. Saat presiden Suharto sering beruilang-ulang dikatakan golongan minoritas Tionghoa mesti melakukan pembauran Suharto sebenarnya menganggap masyarakat Indonesia harmonis. Jika terjadi kesenjangan kaya-miskin karena ada kapitalis Tionghoa. Kalau pembangunan kurang lancar karena kurang partisipasi warga Tionghoa yang kurang sadar sebagai warga negara. Di lain sisi konglomerat Tionghoa dipandang sebagai etalase yang menampilkan wajah ekonomi Indonesia yang maju, namun sekaligus sebagai kambing hitam politik. Ada pula pandangan ekstrem mengatakan, yang bikin kacau ekonomi juga konglomerat yang dapat fasilitas dari pejabat karena kedekatan mereka, misal mendapat kemudahan kredit perbankan[22].
Kenyataannya, di kalangan para muda Tionghoa sebenarnya banyak mahasiswa yang terjun di bidang politik, misalnya Ulung Rusman dengan gagah berani berdiri dibaris depan sebagai mahasiswa angkatan Reformasi dalam era pergerakan reformasi tahun 1998. Ester Indahyani Yusuf dan Surya Candra menggeluti profesi advokad gratisan/tanpa bayaran di LBH Jakarta[23]. Mahasiswa yang terlibat dalam pergerakan mahasiswa tahun 1998-1999 itu mendirikan Jaringan Tionghoa Muda (JTM) yang terdiri dari berbagai elemen seperti peneliti, pengusaha, mahasiswa, LSM[24].
Pada pemerintahan transisi Presiden Habibie, etnis Tionghoa mulai sedikit demi sedikit diakui keberadaannya sebagai warga bangsa yang sama dengan warga lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan mulai dihapuskannya kebijakan yang berbau stigma terhadap etnis Tionghoa, diantaranya adalah penggunaan kata Tionghoa untuk mengganti sebutan ’cina’[25]. Meski demikian, tetap saja ada beberapa menteri pada era Habibie seperti Menteri Koperasi, Adi Sasono yang menggulirkan semangat ekonomi kerakyatan, dituduh anti-Tionghoa. Kebijakannya membuat kalangan Tionghoa was-was, karena berimplikasi munculnya sentimen anti-Tionghoa dan terjadinya dikotomi antara kaum pribumi dan non pribumi. Agar isu ini tidak membangkitkan sentimen anti-Tionghoa yang memicu tindak kekerasan terhadap etnis cina seperti di pra reformasi, maka dikeluarkanlah Inpres no 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak dibutuhkan lagi.
Pada era pemerintahan Presiden Gus Dur pun kran demokrasi dan kesetaraan sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang sama dengan etnis lainnya pun terbuka lebih lebar lagi bagi etnis Tionghoa, yakni misalnya: memasukkan penanggalan tahun baru Imlek sebagai hari libur nasional. Meski kadang masih dipahami fakultatif, kebudayaan Barongsai kembali marak. Bahkan naga Cap Go Meh Kalimantan Barat dapat memecahkan rekor Muri (Kompas 5 Maret 2007). Di era pemerintahan Presiden Megawati, terdapat politisi dalam kabinet Mega yang berasal dari warga Tionghoa, seperti Kwik Kian Gie. Keterlibatan generasi muda Tionghoa dalam kancah politik juga tidak disangsikan lagi misal Wahyu Effendi dan Suma Mihardja yang terlibat aktif sejak awal dalam penyusunan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 23 tahun 2006.
Di era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul dua Undang-Undang yang makna keberadaan Undang-Undang itu begitu penting bagi warga Tionghoa. Pada bulan Julii 2006, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia disahkan DPR. Pada Pasal 2 dan penjelasannya didefinisikan bahwa orang Tionghoa adalah orang Indonesia Asli. Peraturan ini kemudian disusul dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 106 Undang-Undang tersebut terdapat usaha untuk mencabut sejumlah peraturan pencatatan sipil zaman kolonial Belanda. Salah satu contoh lain bagaimana era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai mengakui keberadaan etnis Tionghoa sebagai warga bangsa secara penuh adalah anjuran tegas beliau pada suatu saat perayaan hari Imlek bahwa perkawinan umat Konghucu agar dicatatkan Oleh Kantor Catatan Sipil. Ini adalah sikap positif dan kebangsaan era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono[26].
Meski begitu, tetap saja ada kebijakan-kebijakan ambigu yang diberlakukan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam Republika 25 Februari (tahun?) presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam perayaan Imlek menandaskan dihapusnya diskriminasi antara Indonesia asli dan bukan asli. Status kewarganegaraan Tionghoa di kedua Undang-Undang ini agak berbeda. Di Undang-Undang Kewarganegaraan, warga etnis Tionghoa disebut sebagai warganegara Indonesia asli, namun untuk urusan administrasi, warga Tionghoa tidak termasuk dalam rumusan” asli”. Secara politik inilah yang disebut dengan pasal-pasal karet, misalnya suatu aturan Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional masih harus dijelaskan dengan Keppres dan PerMen. Kebijakan Kewarganegaraan etnis Tionghoa dalam UU Kewarganegaraan Juli 2006 sudah cukup bagus namun dalam UU Administrasi Kependudukan yang keluar setelahnya, terdapat pasal yang seolah-olah memberi definisi” warganegara asli” yang berbeda bagi etnis Tionghoa. Dalam bingkai demokrasi, produk UU ini sudah mengalami perubahan dibandingkan era Orde Baru, semangat anti-Tionghoa sebenarnya sudah berkurang.
Pasca Reformasi, warga Tionghoa pun mulai memiliki kesempatan yang terbuka lebar untuk terjun dalam kancah kehidupan sosial ekonomi politik. Salah satu contoh keterlibatan mereka dalam kehidupan politik bangsa ini tampak dalam diri para politikus seperti Kwik Kian Gie dari Partai PDI yang sempat jadi Menteri dan Alvin Lie dari partai Demokrat. Mungkin inilah saatnya bagi warga Tionghoa untuk membuktikan diri dalam memberi kontribusi positif bagi semua aspek kehidupan seperti Ignatius Haryanto, Robertus Robert yang sering menulis diberbagai media, misalnya di majalah Mingguan Hidup tanpa harus secara langsung mereka menulis tema tentang Tionghoa, ataupun Christoper Nugroho yang dipercaya menangani urusan sumber daya manusia di partai Demokrat. Sistem Multi Partai setelah reformasi juga memberi peluang warga Tionghoa untuk berkecimpung dalam partai politik misalnya: dengan munculnya partai Tionghoa. Kesadaran baru akan partisipasi sosial, ekonomi dan politik akan membuka wawasan berpikir seluruh warga Tionghoa. Untuk itu, sebuah transformasi nilai–nilai hidup yang radikal amat diperlukan agar warga Tionghoa mendapatkan kesejahteraan dan kepuasan batin yang adil/setara dengan warga yang lain

Wajah Etnis Tionghoa Indonesia Pasca Reformasi: Menyembuhkan Luka Sejarah

Salah satu strategi budaya yang dapat dilakukan untuk semakin mendukung terjadinya asimilasi positif etnis Tionghoa sebagai bagian penuh dari bangsa Indonesia adalah dengan menyembuhkan luka sejarah. Hal ini menjadi strategi lanjut atas pengakuan simbolik formal yang telah dicetuskan oleh pemerintah pasca Reformasi terhadap eksistensi etnis Tionghoa Indonesia sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Meski diakui bahwa pengakuan simbolik dengan menghapus keputusan-keputusan diskriminatif Pemerintah pra-Reformasi terhadap etnis Tionghoa merupakan sebuah kebijakan yang penting, namun kebijakan itu hanya akan berhenti sebagai sebuah strategi politik baru yang tidak akan banyak memberi makna bagi pembentukan kebangsaan Indonesia dimana etnis Tionghoa adalah salah satu bagian esensial di dalamnya. Stigma terhadap etnis Tionghoa sejak era kolonial Belanda hingga saat ini telah begitu mengakar dalam hidup masyarakat umum. Untuk itulah, luka sejarah itu harus disembuhkan dengan mulai mengakui eksistensi etnis Tionghoa sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia, terlepas dari segala kesalahan masa lalu akibat pengkambinghitaman dari politik rezim penguasa. Sejarah bangsa Indonesia yang telah diwarnai dengan luka-luka atas kekejaman politik ini harus mulai disembuhkan dengan menegaskan serta mengakui eksistensi etnis serta pihak-pihak yang terdiskriminasi.
Salah satu luka sejarah yang telah ditorehkan oleh strategi ’pengkambinghitaman’ dari elit penguasa pra-reformasi di negeri ini adalah peristiwa G 30 S dan berbagai kerusuhan rasial yang muncul selama pergantian rezim. Tak dapat dipungkiri, peristiwa G 30 S merupakan salah satu luka batin bagi etnis Tionghoa sekaligus sebuah strategi politik untuk memelihara primordialisme kelompok yang mudah sekali memicu konflik antar ras dan golongan. Konsolidasi sebagai bangsa yang plural telah ternoda dengan adanya luka batin sejarah ini. Pada peristiwa G30 S tersebut, dimana Partai Komunis Indonesia dianggap sebagai dalang peristiwa tersebut telah menempatkan etnis Tionghoa sebagai salah satu etnis yang pantas ’dimusuhi’ karena telah menjadi pendukung utama Partai tersebut. Meski sebenarnya dalam peristiwa tersebut Partai Komunis Indonesia lebih berperan sebagai ’kambing hitam’, hal ini turut membawa konsekuensi digabungkannya etnis Tionghoa sebagai bagian dari ’kambing hitam’ ini. Stigma dan stereotip terhadap etnis Tionghoa ini semakin kuat ketika rezim Orde Baru akhirnya mengeluarkan keputusan yang diskriminatif terhadap mereka. Secara politis, strategi pengkambinghitaman ini amat berhasil dengan adanya sentimen rasial yang menyebabkan krisis identitas etnis Tionghoa dengan politik asimilasi Orde Baru. Segala keputusan diskriminatif dari pihak penguasa ini sebagai ’hukuman’ atas etnis yang dijadikan ’kambing hitam’ sebuah pertikaian politik telah menimbulkan kekosongan berpikir dari setiap warga bangsa dengan selalu menempatkan etnis Tionghoa sebagai ’pesakitan’ di negeri ini yang tidak memiliki identitas khas Indonesia. Stigma dan stereotip ini begitu mengakar dalam benak setiap warga yang merasa dirinya ’pribumi’ hingga muncul kerusuhan-kerusuhan yang selalu mengkambinghitamkan etnis Tionghoa. Puncak kerusuhan yang terjadi karena kekosongan berpikir dari warga pribumi ini terjadi saat kerusuhan Mei 1998 meletus.
Penyembuhan luka batin sejarah bagi segenap warga bangsa atas peristiwa G 30 S dan juga kerusuhan-kerusuhan yang selalu mengkambinghitamkan etnis Tionghoa selama Orde Baru ini sebagai langkah dari rekonsiliasi sosial yang hendaknya mulai digulirkan sejak era Reformasi. Era Reformasi yang ditandai dengan bangkitnya angkatan muda rasional kritis dalam diri para mahasiswa ketika berhasil melengserkan kekuasaan Orde Baru menjadi harapan baru bagi kehidupan bangsa Indonesia yang lebih demokratis. Bagi etnis Tionghoa yang selama ini selalu dijadikan ’kambing hitam’ pun mulai mendapatkan harapan baru dengan kebijakan-kebijakan yang baru dari rezim Reformasi berkaitan dengan penegasan identitas diri mereka (etnis Tionghoa) sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Pasca Reformasi, etnis Tionghoa mulai mendapatkan pengakuan simbolik dari pemerintah bahwa keberadaan mereka di negeri ini adalah sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia. Berbagai macam keputusan pemerintah Orde Reformasi yang menghapus keputusan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa era Orde Baru menjadi semacam usaha dalam merajut kembali konsolidasi sebagai bangsa Indonesia yang plural. Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, kini etnis Tionghoa mulai menegaskan kembali identitas khas mereka sebagai etnis Tionghoa Indonesia, sebagaimana juga terjadi bagi etnis-etnis yang lain. Kebudayaan mereka pun mulai diakui sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan mulai diberlakukannya Hari Raya Imlek sebagai hari libur Nasional sebagaimana Muharam dalam Jawa, agama Konghucu serta falsafah Tionghoa mulai diakui dalam hidup masyarakat, serta terbukanya keterlibatan politik praktis bagi warga etnis Tionghoa dalam proses demokrasi pemerintahan Indonesia[27].

Konsolidasi sebagai Satu Bangsa Indonesia: Sebuah Usaha Terus Menerus

Meski pemerintah pasca Reformasi telah menampakkan usaha-usaha konkret yang mendukung integrasi etnis Tionghoa sebagai bagian dari bangsa Indonesia dengan memberikan pengakuan simbolik terhadap eksistensi etnis Tionghoa, namun usaha ini baru merupakan sebuah permulaan. Konsolidasi masyarakat sebagai sebuah bangsa yang plural harus terus menerus diupayakan. Selain menggunakan strategi pengakuan simbolik secara politis, pendekatan kebudayaan hendaknya menjadi salah satu agenda integrasi dan konsolidasi yang mutlak diperlukan. Proses integrasi dan konsolidasi dengan menggunakan pendekatan budaya ini bertujuan agar transformasi sosial budaya sebagai sebuah bangsa yang plural akan semakin relevan dan signifikan. Hal ini dimaksudkan pula sebagai sebuah usaha untuk menyembuhkan luka-luka batin atas sejarah bangsa yang telah begitu sering dilanda pertikaian politik dan konflik etnis/golongan. Adapun pendekatan kebudayaan yang dapat dilakukan antara lain:
  1. Pendidikan mulai berorientasi pada pembentukan kesadaran etis sebagai bangsa Indonesia yang multikultural. Proses ini sebagai usaha konsientisasi terhadap realitas bangsa Indonesia yang plural dan kesadaran untuk bekerja sama dengan tulus dengan ’yang lain’. Selain itu, pendidikan yang berorientasi pada kesadaran etis akan realitas bangsa yang pluriform ini akan memungkinkan setiap orang untuk kritis terhadap adanya bentuk-bentuk diskriminasi dan strategi ’kambing hitam’ yang mungkin terjadi akibat dari kepentingan elit politik/golongan tertentu.
  2. Pemerintah menjamin kebebasan ekspresi khas dari suatu realitas budaya etnis tertentu atau golongan tertentu yang disebut sebagai kaum ’minoritas’. Hal ini dimaksudkan sebagai sebuah usaha untuk mengikis sikap primordialisme dan sektarianisme yang mulai muncul pula di era pasca reformasi.
  3. Memberlakukan diskriminasi secara positif bagi setiap entitas budaya yang dinilai sebagai budaya minoritas. Diskriminasi secara positif ini bertujuan untuk mengangkat dan memberikan keadilan bagi kaum/kelompok tertentu yang selama ini dipandang sebagai ’minoritas’. Hal ini dilakukan untuk memberdayakan etnis minoritas, termasuk di dalamnya etnis Tionghoa agar lebih banyak terlibat dalam dinamika hidup masyarakat.
  4. Meminimalisasi peran keterlibatan elit pemerintah dan militer hanya dalam pelayanan publik masyarakat Indonesia yang plural. Usaha ini dimaksudkan agar setiap kelompok masyarakat tertentu tidak terjebak dalam primordialisme yang terjadi atas kepentingan politik elit tertentu. Hal ini merupakan sebuah usaha untuk menyembuhkan luka sejarah bangsa Indonesia yang sebagian besar disebabkan oleh pertikaian kepentingan elit politik tertentu dengan menggunakan militer sebagai alat kekuasaan untuk merepresi golongan tertentu.
  5. Revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa. Hal ini menjadi agenda strategi integrasi budaya yang amat signifikan dan relevan bagi realitas masyarakat Indonesia pasca reformasi. Hal ini diperlukan demi menunjang proses demokratisasi yang lebih etis serta memberi jaminan terhadap hak-hak asasi manusia yang hidup di negara ini.

Menghindari euforia atas kebebasan terhadap etnis Tionghoa yang telah mulai digulirkan. Euforia ini dapat menyebabkan munculnya rasa superior yang berlebihan dan primordialisme dalam bentuk lain. Mulai terbukanya kran demokrasi dan kesejajaran bagi etnis Tionghoa era pasca reformasi ini harus ditanggapi secara positif oleh orang Tionghoa sendiri dengan semakin berjuang bagi kemajuan bangsa secara umum, tanpa harus menyembunyikan ataupun mengagung-agungkan identitas ke-Tionghoa-an mereka.

Demikianlah, integrasi bangsa Indonesia dengan menggunakan pendekatan budaya ini diusahakan sebagai sebuah wujud rekonsiliasi sosial yang relevan serta signifikan dengan realitas bangsa ini beserta sejarah yang telah membentuknya. Secara khusus lagi, bagi etnis Tionghoa, perlu diadakan penyadaran yang berkelanjutan tentang posisi serta eksistensi etnis Tionghoa sebagai bagian yang sama dan sejajar dengan etnis-etnis yang lainnya dalam satu bangsa Indonesia. Dalam hal ini, luka-luka sejarah hendaknya tidak menjadikan primordialisme kelompok semakin kental tetapi semakin membuka ke arah rekonsiliasi sosial yang memerdekakan. Realitas pluriformitas lantas menjadi kekayaan yang melengkapi Indonesia sebagai sebuah bangsa; sementara luka sejarah atas diskriminasi dan konflik sosial yang terjadi dipandang sebagai proses pembelajaran ke arah tercapainya konsolidasi kebangsaan yang berkarakter multikultur nan adil, meski perlu disadari pula bahwa usaha itu tidak dapat sekaligus memberikan hasil yang tampak. Usaha untuk mendukung konsolidasi sebagai satu bangsa Indonesia ini harus terus menerus dilakukan, terlebih bagi kaum minoritas seperti etnis Tionghoa.


DAFTAR PUSTAKA

_______, Etnis Tionghoa di Indonesia, dalam Wikipedia Indonesia, www.wikipedia.com.
Abdul Baqir Zein, Etnis Cina dalam Potret Pembauran di Indonesia, Prestasi Insan Indonesia, Jakarta 2000.
Amri Marzali, “Kesenjangan Sosial-Ekonomi Antar Golongan Etnik, Kasus Cina-Pribumi di Indonesia”, dalam Prisma 12 (1994), hal. 57-71.
Budi Susetyo, DP., Krisis Identitas Etnis Cina di Indonesia, www.unika.ac.id.
Centre for the Study of the Chinese Southern Diaspora (CSCSD), Workshop Chinese Indonesians: The Way Ahead, 15-16 February 1999 Coombs Lecture Theatre, RSPAs, ANU.
Dahana, A., Tionghoa atau Cina, di Era Reformasi, www.ceritanet.com.
Harlem Siahaan, “Konflik dan Perlawanan Kongsi Cina di Kalimantan Barat, 1770-1854”, dalam Prisma 12 (1994), hal. 41-56.
Ju Lan, Thung, Tinjauan Sosiologis Etnis Tionghoa dalam Kancah Politik Indonesia, www.id.inti.or.id.
Leo Suryadinata, “Kwee Kek Beng: Dilema Peranakan Berhaluan Nasionalisme Tionghoa”, dalam Prisma 10 (1984), hal. 83-93.
Leo Suryadinata, “Liem Koen Hian Peranakan yang Mencari Identitas”, dalam Prisma 3 (1983), hal. 71-85.
Leo Suryadinata, Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa, LP3ES, Jakarta 1999.
Suryomenggolo, Jafar, Hukum Sebagai Alat Kekuasaan: Politik Asimilasi Orde Baru, Galang Press, Yogyakarta, 2003.
Yusmar, Yusuf, “Baba Tauke dan Awang Melayu”, dalam Prisma 12 (1994), hal. 23-40.






[1] Ivan Wibowo (ed), Cokin? So What Gitu Loh!, Jakarta: Komunitas Bambu, 2008, hal.iv
[2] H. Junus Jahya, Masalah Tionghoa di Indonesia Asimilasi vs Integrasi, Jakarta: Lembaga Pengkajian Masalah Pembauran, 1999.
[3] Ibid., hal. 24.
[4] Ibid.
[5] Ibid., hal. 47.
[6] Ibid., hal. 77.
[7] Ibid., hal. 118-125.
[8] Ibid., hal. 148-149.
[9] Ibid., hal. 173.
[10] Ibid.
[11] Ibid., hal. 179.
[12] Ibid., hal. 185.
[13] Ibid., hal. 194-195.
[14] Ibid., hal. 198-204.
[15] Leo Suryadinata, “Etnik Tionghoa, Pribumi Indonesia dan Kemajemukan: Peran Negara, Sejarah, dan Budaya dalam Hubungan Antaretnis”, www….., hal. 2.
[16] Ibid., hal. 2.
[17] Abdul Baqir Zein, Etnis Cina dalam Potret Pembauran di Indonesia, Jakarta: Prestasi Insan Indonesia, 2000, hal. 12-22.
[18] Ibid., hal. 22-28.
[19] Karlina Leksono, “The May 1998 Tragedy”, dalam Centre for the Study of the Chinese Southern Diaspora (CSCSD), Workshop Chinese Indonesians: The Way Ahead, 15-16 February 1999 Coombs Lecture Theatre, RSPAs, ANU.
[20] Ibid., hal. 28-30.
[21] Ivan Wibowo (ed), Cokin? So What Gitu Loh!, Jakarta: Komunitas Bambu, 2008, hal.v
[22] Ibid; hal. 436
[23] Ibid; hal.xii
[24] Ibid; hal.xv
[25] Ibid; hal. v
[26] Ibid; hal. 366
[27] Keppres yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak wajib lagi bagi WNI, walaupun ada oknum-oknum birokrat di jajaran imigrasi dan kelurahan yang masih berusaha memeras dengan meminta SBKRI saat orang Tionghoa ingin memperbaharui paspor dan KTP (http://www.ranesi.nl/ tema/masyarakat/etnis_tionghoa_reformasi080731)