Kamis, 23 April 2009

Jerat dan Tipu Daya WTO dalam AoA


Membaca tulisan Khudori tentang Jerat dan Tipu Daya WTO dalam AoA, dalam bukunya Neoliberalisme Menumpas Petani (Resistbook, 2004) cukup membuat saya terhenyak. Meski tidak cukup mudah untuk memahami berbagai macam istilah hukum internasional tentang perdagangan melalui WTO, World Bank dan IMF serta kaitannya dengan free market age, menurut saya tulisan Khudori ini cukup menghentak kesadaran tentang realitas jerat dan tipu daya WTO dalam ‘menghancurkan’ pertanian tradisional di negara-negara Dunia Ketiga.

Gagasan yang hendak diungkapkan oleh Khudori adalah kebohongan WTO, World Bank dan IMF dalam rangka memajukan pembangunan nasional suatu negara dengan doktrin pasar bebasnya. Ketiga badan internasional tersebut justru menjerumuskan negara-negara dunia ketiga pada situasi kemiskinan, terpinggirkan, dan tidak lagi memiliki bargaining power dalam mengembangkan perekonomian serta pertanian domestiknya. Untuk menunjukkan adanya realitas tipu daya ini, Khudori mengungkapkan data-data yang komprehensif mengenai mekanisme perdagangan internasional yang dimonopoli oleh ketiga badan internasional tersebut (WTO, IMF dan World Bank). Salah satu bentuk monopoli perdagangan internasional tersebut terungkap dalam AoA (Agreement on Agriculture). Pada awalnya, WTO dan badan-badan dunia semacam IMF dan World Bank bertujuan untuk menjamin keadilan dan kebebasan dalam perdagangan maupun pembangunan perekonomian dunia dengan kesepakatan-kesepakatan internasionalnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, WTO dan badan dunia semacam IMF dan World Bank ini justru memungkinkan negara-negara maju dengan sistem kapitalisme industrialnya dapat memonopoli perekonomian dunia dan mematikan perekonomian di negara-negara dunia ketiga.



Salah satu instrumen monopoli WTO atas perekonomian dunia ini tertuang dalam AoA (Agreement on Agriculture). Dalam perdagangan dunia, sektor pertanian dan pangan mulai mendapat prioritas penting dalam mengembangkan perekonomian sebab pertanian merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat manusia. Kebijakan-kebijakan yang muncul dalam AoA justru didominasi oleh negara-negara maju yang menguasai investasi serta industri pertanian. Kebijakan itu tampak dalam bidang-bidang berikut: Market Acces (akses pasar), Domestic Support (dukungan domestik), dan Export Subsidy (subsidi ekspor). (Khudori: 129). Pada bidang Market Acces, negara-negara maju berusaha menguasai pasar atas produksi pertaniannya dengan membuat tarif dasar import produksi pertanian di negara-negara berkembang menurun drastis. Dengan demikian, negara-negara maju itu tetap dapat menguasai pasar internasional yang sasaran utamanya justru mengarah pada negara-negara berkembang. Pada bidang Domestic Support, keputusan dalam AoA menerapkan pembatasan yang proporsional atas dukungan domestik terhadap para petani dalam negeri. Namun hal ini justru diingkari oleh negara-negara maju sendiri yang justru mensubsidi para petani domestiknya dengan memperbesar anggaran subsidi pada sektor pertanian. (Khudori: 117-118). Pada bidang Export Subsidy, AoA berusaha untuk menghapus segala bentuk subsidi terhadap eksport. Namun negara-negara Utara masih memberlakukan subsidi yang tinggi (jumlah seluruhnya mencapai US $ 14,5 miliar) serta hambatan-hambatan dalam bentuk proteksi secara luas. (Khudori: 120). Dengan demikian, perdagangan semacam ini tetap menguntungkan pihak negara maju dengan penguasaan atas perdagangannya. Dengan kepemilikan tanah yang sempit, praktik bertani subsisten, dan penguasaan teknologi yang rendah, kemungkinan petani-petani dari Dunia Ketiga melakukan ekspor sangatlah kecil. (Khudori: 120).

Hingga saat ini, pertemuan-pertemuan tingkat internasional dalam WTO dalam mengusahakan perdagangan yang lebih adil (fair trade) masih terus berlangsung. Berbagai macam kepentingan-kepentingan antar negara anggotanya masih terus dilontarkan untuk memperoleh kesepakatan yang memungkinkan terjadinya equal playing field. Kesepakatan-kesepakatan itu antara lain dengan munculnya prinsip Non Trade Concern (NTC) dan Special and Different Treatment (S&D). Kedua prinsip tersebut merupakan usaha dari negara-negara berkembang anggota WTO agar diberikan fleksibilitas dalam usaha untuk memperkuat ketahanan pangan, pembangunan pedesaan, serta pengurangan jumlah penduduk miskin. Namun usaha ini tetap gagal karena besarnya perbedaan tingkat pembangunan ekonomi, teknologi dan infrastruktur antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang. (Khudori: 127).

Kecurangan dan tipu daya WTO ini akhirnya justru semakin membuat petani-petani di negara-negara berkembang semakin terpuruk, bahkan mati. Prinsip liberalisasi pertanian ini menghapus sistem pertanian tradisional dan menggantinya dengan sistem pertanian industrial yang hanya berorientasi pada modal. Liberalisasi pertanian ini menyebabkan para petani lokal di negara-negara Dunia Ketiga tidak mampu bersaing dengan teknologi dan industrialisasi pertanian dari petani-petani di negara-negara maju. Selain itu, liberalisasi pertanian ini didukung oleh korporasi-korporasi transnasional yang bergerak dalam bidang pertanian. Dengan diberlakukannya TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights) yang muncul dalam salah satu perjanjian WTO, para petani kecil mulai tergusur oleh praktek monopoli benih, pupuk, dan juga hak tanam terhadap suatu jenis tanaman pangan tertentu yang telah ‘dibajak’ oleh pihak ‘penemu’ tentang hak paten. Dalam hal ini, pihak korporasilah yang diuntungkan semata-mata. (Khudori: 91-92).

Akibat dari kebijakan-kebijakan tipu daya (karena justru cenderung menciptakan suatu monopoli perdagangan) dari WTO ini, kemiskinan di negara-negara Dunia Ketiga bukannya teratasi, tetapi justru semakin luas. Di samping itu, kebijakan-kebijakan itu melupakan aspek sosio-kultural dari pertanian di negara-negara Dunia Ketiga. Dengan meletakkan persoalan pertanian pada sisi perdagangan saja, hal ini berarti membunuh local wisdom dari masyarakat tingkat grassroot (terutama petani) di negara-negara Dunia Ketiga. Akibat lainnya adalah terjadinya ketidakseimbangan ekologis dimana privatisasi sumber daya alam memungkinkan konsumsi besar-besaran terhadap sumber daya alam yang juga berfungsi sebagai penopang hidup masyarakat lokal di masa yang akan datang. Hal ini termasuk mulai berkurangnya keanekaragaman hayati akibat dari monopoli korporasi-korporasi tersebut dalam mengekploitasi alam. (Khudori: 157-159).

Pemahaman tentang tipu daya dan jerat WTO dalam Agreement on Agriculture ini kiranya penting untuk dimiliki oleh para elit politik para pemerhati lingkungan hidup serta para petani. Betapa ancaman yang amat besar terhadap kesejahteraan sosial nasional serta alam nusantara mulai hadir dengan kedok peningkatan ekonomi dan pembangunan. Kesejahteraan sosial nasional terkait dengan ketahanan pangan sebaiknya mulai digagas kembali dengan mengusahakan sikap tegas terhadap kebijakan-kebijakan WTO tersebut yang jelas-jelas merugikan negara-negara Dunia Ketiga. Hal ini dapat diupayakan dengan perjuangan memperoleh kesepakatan-kesepakatan dalam WTO melalui pengajuan proposal-proposal yang lebih membela kepentingan negara-negara Dunia Ketiga. Hal lain yang dapat dilakukan juga adalah memberi subsidi yang proporsional bagi para petani untuk mengembangkan sektor pertanian dan mengusahakan peningkatan atas subsidi ekspor. Selain itu, pemerintah dapat mempererat kerjasama multilateral regional dari negara-negara Dunia Ketiga terkait dengan perdagangan di sektor pertanian. Sebab, menjadi begitu ironis ketika pembangunan ketahanan pangan dalam negeri justru dibangun dengan menggantungkan diri pada import pangan dari negara-negara maju. Sungguh ironis ketika membiarkan sumber daya lokal diserap dan dieksploitasi perlahan-lahan oleh korporasi internasional yang bersenjatakan kesepakatan WTO, demi alasan ‘pembangunan perekonomian dalam negeri’. Ternyata globalisasi kapitalisme dan liberalisasi perdagangan global sungguh mengerikan.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

sebaiknya demo besok melibatkan siswa kelas 3 SLTP, SLTA se Indonesia karena telah di wajibkan ikut Ujian Nasional, padahal MA telah menolak UN. Jadi Mendiknas dan Presiden patut diajukan di pengadilan karena telah melanggar hukum..

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut