Kamis, 04 Juni 2009

Semburan Lumpur Panas Lapindo Brantas Inc: Potret ‘Kekalahan’ Negara Oleh Korporasi Global



Pada tanggal 29 Mei 2006, 2 hari setelah gempa besar mengguncang Yogyakarta dan sekitarnya, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Semburan lumpur mencapai 150.000 meter kubik setiap hari. Hingga bulan Mei 2007 semburan lumpur ini belum berhasil dihentikan. Semburan lumpur panas ini tidak dapat dihentikan hinga menyebabkan tertutupnya tak kurang dari 10 pabrik dan 90 hektar sawah serta pemukiman penduduk. Selain itu, luapan lumpur panas yang semakin tak terkendali ini mengganggu arus transportasi kerta api dari dan ke Surabaya serta menyebabkan jalan tol Surabaya-Gempol ditutup.[1] Peristiwa ini sungguh mengejutkan masyarakat Indonesia. PT. Lapindo Brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak multinasional dan pemilik sumur Banjar Panji-1 dituding melakukan kesalahan dalam melakukan prosedur pengeboran yang menyebabkan terjadinya bencana lingkungan tersebut. Mulai saat itu, tuntutan dari berbagai pihak akan tanggungjawab PT. Lapindo Brantas bermunculan dan keberadaan PT. Lapindo Brantas sebagai perusahaan pertambangan minyak berskala multinasional pun mulai dipertanyakan.
Peristiwa semburan lumpur panas di desa Renokenongo ini telah menyebabkan kerugian yang amat besar bagi warga masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Selain itu, peristiwa ini juga memiliki dampak lingkungan yang amat serius berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, pihak PT. Lapindo Brantas terkesan lamban dalam menanggapi kasus ini. Bahkan dalam beberapa kesempatan, pihak PT. Lapindo berusaha untuk menghindar dari tanggungjawab sosial yang harus diberikan sehubungan dengan ganti rugi atas peristiwa itu. Kasus ini sempat membuat warga setempat mengajukan protes ke pemerintah sehubungan dengan proses ganti rugi yang seolah-olah dilalaikan oleh pihak PT. Lapindo.




PT. Lapindo Brantas Inc

Lapindo Brantas Inc adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saham Lapindo Brantas dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya yaitu PT. Kalila Energy Ltd (84,24%) dan Pan Asia Enterprise (15, 76%). Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Selain Lapindo, participating interest Blok Brantas juga dimiliki oleh PT Medco E&P Brantas (anak perusahaan dari Medco Energi) sebesar 32% dan Santos sebesar 18%. Oleh karena memiliki saham terbesar, Lapindo Brantas bertindak sebagai operator.[2]
Lapindo Brantas Inc ini dibentuk pada tahun 1996 dengan membeli saham milik HUFFCO[3] dan akhirnya menjadi operator kontrak bagi hasil Blok Brantas, Jawa Timur. Luas total wilayah kerja Blok Brantas adalah 3.050 km persegi yang meliputi 1.480 km persegi daratan dan 1.570 km persegi lautan. Menurut Financial Quaterly Report 4 quarter 2005 Lapindo Brantas Inc 27 Januari 2006, Blok Brantas mempunyai 6 (enam) ladang yaitu: Ladang Tanggulangin, Carat, Wunut, Porong, Banjar Panji dan sumur offshore.[4] Saham mayoritas dari PT Lapindo Brantas ini dimiliki oleh PT. Energi Mega Persada yang merupakan anak perusahaan Grup Bakrie. Grup Bakrie memiliki 63, 53% saham, sisanya dimiliki komisaris Energi Mega Persada, Rennier A.R. Latief (3,11%), Julianto Benhayudi (2,18%) dan publik (31,18%). Chief Executif Officer (CEO) Lapindo Brantas Inc adalah Nirwan Bakrie, yang adalah adik kandung dari Aburizal Bakrie, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu.[5]
Meski PT. Lapindo Brantas Inc memiliki saham terbesar dalam pengoperasian Blok Brantas, Blok Brantas juga dimiliki oleh PT. Medco E&P Brantas (anak perusahaan dari Medco Energi) dan juga Santos. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang pertambangan minyak dan gas. PT. Medco Energi Internasional Tbk merupakan perusahaan minyak dan gas yang paling besar di Indonesia. Perusahaan multinasional milik orang Indonesia ini beroperasi di banyak tempat mulai dari Aceh hingga Papua. Selain di Indonesia, Medco Energi juga aktif di Amerika Serikat, Kamboja, Libya, Yaman dan Oman. Medco Energi Internasional didirikan oleh Arifin Panigoro pada tahun 1980. Arifin Panigoro ini memiliki posisi cukup penting dalam politik Indonesia, pertama kali di Golkar dan kemudian di PDI-P. Sementara itu, Santos adalah perusahaan pertambangan minyak dan gas dari Australia yang memiliki banyak tambang di Australia maupun Indonesia, Papua New Guinea, Vietnam, India, Kyrgyztan, Mesir dan Amerika Serikat. Santos adalah produsen gas terbesar di Australia yang menyuplai gas ke seluruh wilayah Australia, dan menjual minyak kepada konsumen dalam negeri serta luar negeri.[6]
Sementara itu PT. Energi Mega Persada Tbk adalah perusahaan Indonesia skala kecil yang bergerak di bidang pertambangan gas dan minyak. PT. Energi Mega Persada didirikan pada tahun 2001 dengan wilayah kerja di dalam tiga pembagian kontrak di Indonesia: Selat Malaka (Riau, 60,49%), Brantas (Jawa Timur, 50%), dan Kangean (Jawa Timur, 100%-50% untuk dijual). PT. Energi Mega Persada dimiliki oleh Grup Bakrie yang dikontrol oleh keluarga Bakrie.[7] Dalam eksplorasi minyak dan gas di Blok Brantas, PT. Lapindo Brantas berperan sebagai operator karena memiliki saham terbesar sedangkan kontraktornya adalah Alton International Indonesia yang didirikan pada Oktober 2004. Alton Internasional ini dimiliki oleh Alton International Singapore (30%), anak perusahaan Federal International Ltd yang bermarkas di 47/49, Genting Road, Singapura. Selain dimiliki oleh Alton International Singapore, Alton International Indonesia juga dimiliki oleh PT. Medici Nusantara. Perusahaan operator dan kontraktor ladang migas di Sidoarjo ini ternyata memiliki pertautan yang cukup dekat dengan keluarga Bakrie dan keluarga Latief. Keluarga Bakrie memiliki saham di Federal atas nama Syaillendra Surmansyah Bakrie (12,29%), sementara itu istri komisaris PT. Energi Mega Persada, Rennier Abdul Rachman Latief, Nancy Urania Rachman Latief memiliki 12,33% saham di Federal.[8]

Peristiwa Semburan Lumpur Panas di Sidoarjo 29 Mei 2006

Berdasarkan laporan Christine Pohl dari Friends of the Earth International dan Friends of the Earth Europe Permission yang mengutip dari laporan agensi PBB, peristiwa semburan lumpur panas di sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas Inc terjadi ketika eksplorasi pengeboran gas di sumur itu telah mencapai 3000 meter. Atas peristiwa ini, pihak PT. Lapindo Brantas Inc menyatakan bahwa semburan lumpur panas ini terjadi secara natural dan bukan merupakan kesalahan pihak perusahaan. Meski demikian, banyak pihak menilai bahwa peristiwa ini terjadi karena PT. Lapindo Brantas gagal untuk memasang pengaman di sekitas sumur hingga kedalaman yang ditentukan sesuai dengan regulasi pertambangan Indonesia. Akhirnya lumpur segera merembes hingga kedalaman 1800 meter. Mengetahui ada kesalahan ini, pihak perusahaan mulai membendung rembesan lumpur dengan semen. Usaha ini justru membuat lumpur dan gas itu mendesak dengan amat kuat ke arah permukaan hingga 180 meter. Pada awal mula, lumpur meluap dari 5000 meter kubik per hari dan kemudian mencapai 150.000 meter kubik per hari.[9]
Setelah peristiwa ini terjadi, banyak pendapat mulai bermunculan sehubungan dengan hal-hal yang menjadi penyebabnya. Ada pendapat menyatakan bahwa penyebab semburan adalah underground blowout. Pendapat lain menyatakan bahwa penyebabnya adalah mud volcano yang dipicu oleh aktivitas pemboran Sumur BJP-1, atau mud volcano yang dipicu oleh gempa di DIY pada tanggal 27 Mei 2006. Pendapat lain menyatakan bahwa semburan lumpur ini terjadi karena adanya kesalahan prosedur pemboran, kurang kompetennya kontraktor yang melakukan pemboran dan didukung oleh kurangnya pengawasan Pemerintah atas aktivitas KKKS.[10]
Menurut Prof. Richard J. Davies dalam tulisannya di Jurnal Geological Society of America (GSA Today) volume 17 No.7 edisi Februari 2007 dengan judul “Birth of a mud volcano: East Java, 29 May 2006”, semburan lumpur panas merupakan mud volcano yang keluar ke permukaan karena dipicu oleh kegiatan manusia (man-made) yaitu oleh kegiatan pemboran Sumur BJP-1. Prof Richard menjelaskan bahwa pemboran pada formasi Kujung (batu gamping) mengakibatkan masuknya fluida ke dalam lubang sumur. Sumur BJP-1 yang tidak dipasang casing tersebut berfungsi sebagai saluran penghubung (conduit) antara lapisan Kujung ke lapisan aquifer yang lebih dangkal serta lapisan overpressured mud pada formasi Kalibeng.[11] Pernyataan ilmiah dari ahli geologi dunia ini dengan jelas mengatakan bahwa peristiwa semburan lumpur yang terjadi di Sumur Banjar Panji-1 milik Lapindo Brantas Inc ini murni disebabkan oleh kesalahan prosedur pengeboran dan bukan oleh gejala alam seperti akibat gempa yang terjadi di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2006. Dengan demikian, pihak PT. Lapindo Brantas Inc sepenuhnya dapat dinyatakan sebagai penanggungjawab atas terjadinya peristiwa semburan lumpur panas tersebut.[12]
Hal senada diungkapkan oleh Andang Bachtiar, mantan ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Menurutnya, area Porong Sidoarjo adalah wilayah rentan tekanan. Area di atas kedalaman 1.500 kaki (sekitar 456 meter) sudah tergolong overpressure zone. Di zona itu, tekanan air lebih kecil sehingga material lumpur menjadi lebih ringan dan terus naik ke permukaan hingga tercapai keseimbangan tekanan. Andang membantah dugaan adanya liquid faction pasca-gempa. Menurutnya, liquid faction lumrahnya terjadi pada lapisan yang dangkal dan terjadi 1-2 jam pasca gempa. Namun yang terjadi di Porong ini lebih terutama disebabkan oleh kesalahan prosedur pengeboran oleh PT. Lapindo Brantas Inc, karena luapan lumpur terjadi di kedalaman 2.000-6000 kaki (608 meter-1.824 meter). Alasan dari pihak PT. Lapindo Brantas Inc tentang penyebab terjadinya semburan lumpur panas oleh karena liquid faction sungguh tidak dapat diterima karena peristiwa terjadi pada 2 hari pasca gempa.[13]
Secara hukum pun pengeboran (eksploitasi) yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas Inc ini telah menyalahi prosedur. Diungkapkan oleh Ali Ashar Akbar, seorang pengamat perminyakan bahwa dirinya merasa aneh atas tidak adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT. Lapindo pada eksplorasi yang dilakukan di sumur Banjar Panji-1 tersebut. Hal ini jelas merupakan sebuah pelanggaran dari sebuah perusahaan pertambangan multinasional dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Dan ketika akhirnya semburan lumpur terjadi, pihak PT. Lapindo Brantas Inc berdalih bahwa ketiadaan dokumen Amdal tersebut dikarenakan pengeboran sudah mencapai titik kedalaman 50 meter. Pada titik kedalaman itu, kegiatan penambangan sudah tidak dapat lagi disebut eksploitasi. [14]


Siapa yang Bertanggungjawab?

Pasca terjadinya semburan lumpur panas tersebut, PT. Lapindo Brantas Inc segera mengklaim bahwa semburan tersebut adalah peristiwa bencana alam biasa yang disebabkan oleh gempa di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2006. Hal ini segera dibantah oleh para ahli geologi yang mengatakan bahwa bencana alam gempa bumi di Yogyakarta tidak memiliki pengaruh sama sekali atas terjadinya semburan lumpur panas ini. Klaim tersebut diungkapkan oleh PT. Lapindo Brantas Inc sebagai dalih agar terlepas dari tanggungjawab atas peristiwa tersebut. Apabila peristiwa semburan lumpur panas ini disebabkan oleh peristiwa alam maka yang bertanggungjawab dalam membayar ganti rugi adalah pemerintah Indonesia.
Atas peristiwa tersebut, PT. Lapindo Brantas Inc dinyatakan sebagai pihak yang harus bertanggungjawab memberi ganti rugi terhadap warga setempat. Pihak warga setempat menuntuk PT. Lapindo Brantas Inc untuk segera memberi ganti rugi atas terjadinya semburan lumpur panas yang telah menenggelamkan tempat tinggal mereka dan mematikan begitu banyak kegiatan perekonomian di wilayah sekitar Porong Sidoarjo. Warga melaporkan PT. Lapindo Brantas Inc sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas semburan panas di Porong tersebut ke pihak Kepolisian Jawa Timur. Pihak Kepolisian akhirnya memeriksa para karyawan PT. Lapindo Brantas Inc, termasuk general manager-nya Imam P. Agustino. Mereka dituduh telah lalai dalam memasang pengaman dalam pengeboran. Hal ini diatur dalam pasal-pasal yang menyatakan tentang pasal Tindakan Kriminal karena melakukan tindakan yang membahayakan publik. Selain itu, pihak managemen juga dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap perusakan lingkungan berdasarkan pada Hukum Penataan Lingkungan Hidup tahun 1997 dan Hukum tentang Air sebagai Sumber daya Alam tahun 2007.[15]
Pihak pengadilan akhirnya memutuskan bahwa peristiwa luapan lumpur panas yang terjadi di Sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas Inc ini adalah murni bencana alam. Dari situlah muncul konflik kepentingan antara PT. Energi Mega Persada sebagai pemilik mayoritas Lapindo Brantas Inc dan kepentingan warga masyarakat yang menjadi korban. Dalam menyikapi hal ini, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mencoba mengurai konflik kepentingan ini. Presiden meminta pihak PT. Lapindo Brantas Inc membayar US$ 435 juta sebagai kompensasi bagi para korban dan usaha menghentikan semburan lumpur panas. Sementara itu pemerintah bersedia membangun atau mengganti biaya perbaikan kembali infrastruktur-infrastruktur yang hancur karena peristiwa tersebut.[16] Dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mendesak secara langsung kepada Aburizal Bakrie sebagai pemimpin Grup Bakrie untuk bertanggungjawab secara penuh atas peristiwa ini. Keputusan dari presiden ini akhirnya memunculkan berbagai macam polemik di DPR tentang ketidaktegasan Presiden dalam menekan pihak PT. Lapindo Brantas Inc untuk bertanggungjawab secara penuh atas peristiwa itu. Keputusan dari presiden ini memungkinkan pihak PT. Lapindo Brantas untuk ‘lari’ dari tanggung jawab.
Usaha PT. Lapindo Brantas Inc untuk ‘lari’ dari tanggungjawab pun mulai tampak. Pihak PT. Energi Mega Persada kembali mengulangi klaim bahwa semburan lumpur panas ini terjadi karena semata-mata oleh pengaruh gempa bumi di Yogyakarta. Mereka menolak bahwa terjadinya semburan lumpur panas ini terjadi karena kesalahan prosedur pengeboran yang dilakukan oleh perusahaannya. Segera setelah itu, PT. Energi Mega Persada mencoba dua kali untuk menjual Lapindo Brantas agar terbebas dari tanggungjawab pemberian ganti rugi atas peristiwa itu. Pada bulan September 2006 PT. Energi Mega Persada menjual Lapindo Brantas ke Lyte Limited, sebuah perusahaan yang dikontrol oleh Bakrie Grup. Hubungan yang amat dekat antara penjual dan pembeli ini menyebabkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) menyetop jual beli ini pada bulan November 2006. Selanjutnya, pada bulan November 2006 PT. Energi Mega Persada mengumumkan hendak menjual Lapindo Brantas ke sebuah korporasi misterius yang berkedudukan di British Virgin Islands, yang diklaim tidak punya hubungan sama sekali dengan Grup Bakrie. Namun setelah diselidiki oleh Bapepam, ternyata pemilik dari korporasi ini adalah seorang pebisnis dari Amerika Serikat yang merupakan teman Aburizal Bakrie selama hampir 25 tahun. Akhirnya, korporasi tersebut membatalkan kontrak pada akhir November 2006.[17]
Dalih atas ketidakbersalahan PT. Lapindo Brantas pada peristiwa semburan lumpur panas dan juga usaha menjual Lapindo Brantas Inc merupakan bentuk ‘penghindaran’ diri dari PT. Lapindo Brantas dalam bertanggungjawab pada peristiwa tersebut. Usaha ini pun berlanjut ketika pada pertengahan Desember 2006, Asosiasi Perusahaan Minyak Bumi dan Gas Nasional (Aspermigas) memberi kesimpulan bahwa ada korelasi antara gempa di Yogyakarta dan munculnya semburan lumpur panas di Porong Sidoarjo. Dan akhirnya pada pertengahan Februari 2007, BPPT menyatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah murni ‘bencana alam’. PT. Lapindo Brantas pun mengklaim bahwa mereka tidak bersalah atas peristiwa itu dan kompensasi ganti rugi yang harus diberikan dinilai terlalu tinggi. Mereka menyatakan bahwa aset total dari Lapindo pun tidak akan cukup untuk menutup harga ganti rugi yang disebabkan oleh bencana tersebut. Pada bulan Februari 2007 Lapindo Brantas meminta pada Medco Energi dan Santos juga turut bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Meski Santos dan Medco tidak berkaitan secara langsung dalam operasi harian di lapangan, Lapindo Brantas mengklaim bahwa mereka telah berkonsultasi dengan kedua korporasi tersebut dalam melakukan prosedur pengeboran.[18]
Dalam kasus ini, menentukan siapakah yang sepatutnya bertanggungjawab untuk memberi ganti rugi dan melakukan recovery pasca terjadinya semburan lumpur panas sungguh bukan perkara yang mudah. Pihak Lapindo Brantas berusaha untuk mengelak dari tanggungjawab tersebut karena merasa bahwa kepemilikan tanggungjawab operasional PT. Lapindo Brantas tidak hanya milik PT. Energi Mega Persada saja tetapi juga melibatkan korporasi lain seperti Medco Energi dan Santos. Selain itu, pihak Lapindo Brantas juga terkesan melempar tanggungjawab ganti rugi ini kepada konsorsium yang menangani aset milik Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Konsorsium itu terdiri dari: perusahaan asuransi Tugu Pratama Indonesia, Jasa Asuransi Indonesia, Wahana Tata, Central Asia, dan Astra Buana.[19] Bahkan pihak Medco Energi dan Santos pun tidak mau bertanggungjawab secara langsung karena kontrak yang dimiliki dengan PT. Lapindo Brantas hanya merupakan kontrak partisipasi modal, dan bukan kontrak operator.[20] Selain itu, pihak Medco Energi pada rapat teknis tanggal 18 Mei 2006 telah memperingatkan agar Lapindo berhati-hati dalam melakukan pengeboran, namun hal itu tidak diindahkan.[21]
Akhirnya, PT. Energi Mega Perkasa nekat melepas kepemilikan di Lapindo Brantas Inc yang masih bermasalah dengan lumpur di Sidoarjo dengan melakukan konversi tagihan Kalila Energi Ltd dan Pan Asia Enterprise Ltd kepada Minarak Labuan Co Ltd menjadi saham. Dengan demikian, kewajiban tanggung jawab PT Energi Mega Persada terhadap lumpur Sidoarjo beralih ke Minarak Labuan.[22]
Lantas bagaimana sikap pemerintah sehubungan dengan kasus ini? Agaknya pemerintah Indonesia tidak cukup tegas dalam mengatasi kasus ini.[23] Hal ini tampak dalam pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur yang menjelaskan tentang pengeboran oleh PT. Lapindo Brantas telah sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pernyataannya mengenai penyebab terjadinya semburan lumpur panas itupun senada dengan yang diajukan oleh pihak PT Lapindo Brantas yakni akibat gempa di Yogyakarta. Hingga ketika semburan lumpur tidak dapat ditanggulangi lagi, Bupati Sidoarjo, Win Hendarso menyatakan angkat tangan dan menyerahkan kasus ini ke pemerintah pusat. Penanganan kasus ini terkesan lamban dan tidak memberi perhatian serius terhadap warga masyarakat yang dirugikan.[24] Bahkan dari Presiden Bambang Susilo Yudhoyono pun tidak secara langsung menekan PT. Lapindo Brantas untuk bertanggungjawab secara penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Presiden justru menginstruksikan agar pemerintah mengalirkan dana untuk menanggulangi kasus lumpur di Sidoarjo melalui Kepres No 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Penggunaan Dana APBN untuk menanggulangi kasus lumpur panas ini dinilai sebagai sebuah pelanggaran karena dana tersebut dapat disalahgunakan. Pemerintah seharusnya memberi dana bantuan itu hanya berupa talangan karena tanggungjawab sepenuhnya harus dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, Inc.[25]
Dari peristiwa ini, tampak bahwa PT. Lapindo Brantas berusaha untuk melepaskan diri dari tanggung jawab ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Amat jelas bahwa PT. Lapindo Brantas hanya mengabdi pada kepentingan kepemilikan modal, sementara masyarakat Porong dan sekitarnya tetap menanggung akibat dari kerusakan lingkungan dan hilangnya tempat tinggal mereka karena lumpur telah menenggelamkan pemukiman mereka.

Dampak Sosial dan Ekologis

Dampak sosial dan ekologis yang muncul sehubungan dengan kelalaian pihak PT. Lapindo Brantas dalam melakukan prosedur pengeboran pun demikian luas. Masyarakat dirugikan begitu banyak karena luapan lumpur itu telah menenggelamkan sawah produktif sekitar 127,29 hektare dan mengancam 503 hektare lainnya (Tempo, 2 Juli 2006). Selain itu, lumpur juga membuat arus transportasi Gempol-Surabaya terputus. Hal ini membuat arus perekonomian yang terjadi di kedua wilayah itu mengalami kerugian cukup besar karena arus utama transportasi telah tertutup. Dampak kerugian sosial yang lebih mengerikan dari peristiwa luapan lumpur ini adalah hilangnya tempat tinggal bagi sekitar 3500 keluarga yang tinggal di 11 desa dan telah mengubur 23 sekolah serta sarana-sarana infrastruktur lainnya.[26] Selain itu, pabrik-pabrik di sekitar Sumur Banjar Panji-1 pun ikut terkubur dan menyebabkan ribuan buruh kehilangan pekerjaannya. Para warga itu pun terusir dari tanah kelahiran mereka dan mereka kehilangan ‘penghidupan’ mereka.
Di samping dampak sosial, kerugian atas terjadinya luapan lumpur Lapindo ini juga mengancam keseimbangan ekologis di daerah Porong. Sejak awal pengeboran, pihak Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) telah menyatakan bahwa dari hasil investigasi, pihak Walhi menemukan sumur-sumur warga yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi pengeboran dalam kondisi tercemar.[27] Selain itu, pada bulan Agustus 2006, Walhi melaporkan bahwa Rumah Sakit Sidoarjo merawat 1500 pasien yang teracuni gas hydrogen sulfide (H2S). Sementara itu, lumpur yang meluap dan menggenangi daerah Porong tersebut mengandung: besi (83,1%); silicon (4,1%); kalsium (4,1%); Pottasium (4,1%); Titanium (1,8%) dan Chlorine (1,6%). Meski tidak disebutkan bahwa kandungan bahan-bahan ini beracun atau tidak, namun keberadaannya dalam jumlah yang demikian besar ini telah menyebabkan keseimbangan alam/ekologis pun terancam. Persoalan ancaman terhadap keseimbangan ekologis ini pun diungkapkan oleh Wahli Jawa Timur yang menolak pembuangan air lumpur Lapindo Brantas Inc ke laut. Walhi menolak pernyataan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar. Pembuangan air lumpur ke laut ini justru akan menimbulkan dampak ekologis yang baru.[28]
Hingga saat ini (setelah tiga tahun peristiwa luapan lumpur panas Lapindo), masih banyak korban lumpur yang hidup terlunta-lunta. Menurut Laporan Harian Kompas tanggal 30 Mei 2009, setelah 2,5 tahun mengungsi di Pasar Porong Baru, sekitar 140 kepala keluarga mulai membeli lahan relokasi baru bekas ladang tebu seluas 10 hektare di desa Kedung Solo, Kecamatan Porong. Pembelian ini dilakukan dengan iuran dari uang muka ganti rugi 20% oleh PT. Minarak Lapindo Jaya, pihak yang akhirnya bertanggung jawab membayar ganti rugi terhadap korban lumpur. Saat ini, mereka masih hidup di barak-barak yang didirikan untuk tempat tinggal sementara. Mereka menjadi gelandangan di kampung mereka sendiri karena tinggal di barak-barak dan tidak memiliki apa-apa lagi. Kini mereka tetap berharap untuk mendapatkan rumah sendiri di lahan relokasi tersebut yakni dengan menanti ganti rugi 80% yang masih tersendat-sendat.[29]
Atas peristiwa tersendatnya dana ganti rugi bagi warga korban lumpur Lapindo ini, beberapa tokoh masyarakat dan korban lumpur Sidoarjo menilai pemerintah tidak tegas dalam menekan PT. Lapindo Brantas Inc dalam memberi sisa ganti rugi 80% bagi para korban. Hal ini muncul dalam diskusi peringatan tiga tahun semburan lumpur panas pada tanggal 29 Mei 2009 di Sidoarjo. Diskusi di tepi tanggul kolam lumpur itu dihadiri oleh Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia Kabul Supriyadi, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng KH Salahuddin Wahid, Bambang Sulastomo, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Jalaluddin Alham, dan Tjuk Sukiadi dari Universitas Airlangga. Dalam acara itu hadir pula sekitar 200 warga korban lumpur. Dalam kesempatan itu, Tjuk Sukiadi mengatakan bahwa alasan Lapindo mengalami krisis keuangan global sehingga pembayaran ganti rugi tersendat tidak dapat dibenarkan. Sementara itu, Kabul Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo. Hingga saat ini, dari 12.866 berkas korban semburan, ada 2.623 berkas yang sisa ganti rugi 80 persen belum dibayar sama sekali.[30] Mereka terus melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan atas kerugian yang diderita mereka bahkan dengan mendatangi istana presiden. Alih-alih mereka diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Wakil Presiden Jusuf Kalla, mereka justru diusir oleh Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Mereka tetap memperjuangkan nasib mereka yang telah terenggut keadilannya oleh peristiwa lumpur Lapindo Brantas Inc.[31]
Selain itu, dampak lain yang terjadi hingga saat ini adalah terdapatnya 115 semburan gas baru yang berada di luar peta terdampak lumpur. Pada Mei 2009 ini, muncul 15 titik semburan gas baru. Gas ini berbau menyengat dan mengandung metana yang dikhawatirkan akan berdampak pula pada kesehatan penduduk. Pada hari Kamis, 28 Mei 2009 yang lalu telah muncul enam semburan gas baru di rumah warga di desa Pamotan, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Lima semburan gas di antaranya keluar melalui retakan-retakan tanah di pemukiman warga.[32] Peristiwa ini mungkin tidak pernah dipikirkan sebelumnya oleh pihak PT. Lapindo Brantas Inc dalam mengeksplorasi minyak bumi dan gas di daerah tersebut. Lantas bagaimanakah hal ini akan diatasi? Apakah PT. Lapindo Brantas Inc juga harus menanggung kerugian yang terjadi hingga saat ini?

Kasus Lapindo: Negara Tunduk pada Korporasi

Dari kasus semburan lumpur panas yang terjadi di Sumur minyak PT. Lapindo Brantas Inc serta usaha-usaha menangani kasus ini, tampak jelas bahwa dalam konteks sistem kapitalisme global, negara telah tunduk pada korporasi-korporasi. Sejak awal BPMIGAS sebagai wakil dari pemerintah Indonesia telah memberikan kesempatan bagi korporasi semacam PT. Lapindo Brantas Inc dengan menggunakan logika pasar bebas berdasarkan kepemilikan saham. Pemberian kontrak ini telah menyebabkan eksploitasi terhadap sumber daya alam (dalam kasus Lapindo adalah minyak bumi dan gas) dikelola dengan menggunakan logika ekonomi kapitalisme global. Kontrak itu telah membuka aliran investasi dari berbagai macam korporasi multinasional yang hanya mengabdi pada profit. Bahkan dalam draft kontrak kerjasama antara BPMIGAS dan perusahaan-perusahaan kontraktor pengeboran minyak bumi dan gas pun, pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 telah direkayasa sedemikian rupa hanya demi membiayai dan menjadi sumber energi bagi pembangunan negara (bukan masyarakat/penduduk/warga negara).[33] Selengkapnya, latar belakang adanya Pemberian Hak Pertambangan Kepada Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) adalah sebagai berikut:
Setelah UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas berlaku, maka tugas pengusahaan Migas diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu. Kegiatan hulu terdiri atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Pada masa berlakunya UU No.8 tahun 1971 maupun pada masa berlakunya UU Migas No.22 tahun 2001, untuk melaksanakan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi Migas, Pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Dalam hal ini adalah Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). BU adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BUT adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kerjasama antara Pemerintah dengan BU atau BUT diikat dalam suatu Kontrak Kerjasama (KKS). UU No.22 tahun 2001 tentang Migas menjelaskan bahwa KKS adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Keputusan Menteri ESDM No.1480 tahun 2004 mengijinkan BU dan BUT untuk mengusahakan satu wilayah kerja dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. Dalam pelaksanaan KKS, BU atau BUT diijinkan untuk mengusahakan satu wilayah kerja yang ditawarkan oleh Pemerintah. Wilayah kerja (blok) adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi[34].
Dari rumusan latar belakang Pemberian Hak Pertambangan Kepada Kontraktor Kerjasama ini tampak jelas bahwa pemerintah Indonesia telah membuka kerjasama dengan Badan Usaha atau Korporasi (baik dalam negeri maupun luar negeri) yang melakukan eksploitasi dan eksplorasi terhadap sumber daya minyak bumi dan gas berdasarkan logika pasar. Pada kontrak kerjasama ini, saham memiliki peranan amat vital dalam menentukan posisi operator dan kontraktor eksploitasi serta eksplorasi. Dengan demikian, sama halnya pemerintah telah membuka pintu selebar-lebarnya terhadap munculnya privatisasi sumber daya alam yang sejatinya adalah milik warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3).
Dalam kasus semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas Inc ini, sejak awal pemerintah telah takluk pada korporasi. Hal ini berlanjut pada kasus tersendatnya penanganan semburan lumpur panas Lapindo Brantas berkaitan dengan penetapan pihak yang bertanggungjawab untuk memberi ganti rugi, serta tersendatnya ganti rugi yang harus segera dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab. Dalam kasus ini, jelas bahwa posisi pemerintah sangat lemah terhadap korporasi dan terkesan justru mendukung korporasi dengan mengingkari PerPres No.14 Tahun 2007[35] tentang tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak-hak warganya terpenuhi. Jika hal ini dibiarkan maka pemerintah telah melanggar Pasal 71 UU No.39 Tahun 1999 bahwa pemerintah tidak berdaya dalam memenuhi hak-hak warganya.[36]
Dalam konteks kapitalisme global saat ini, kasus Lapindo Brantas Inc ini menjadi salah satu realitas ‘kemenangan; MNC atas negara. Ketika suatu MNC dapat mendirikan suatu perusahaan di negara-negara di dunia, termasuk negara-negara sedang berkembang. Mereka datang dengan modal yang besar, teknologi canggih demi menancapkan usahanya di suatu negara, termasuk juga dalam hal menguasai sumber daya alam (bahan baku industri) dan juga sumber daya manusia (tenaga kerja murah). Situasi ini tentu telah menimbulkan banyak keprihatinan global di berbagai bidang: bidang politik, ekonomi, sosial, budaya. Kapitalisme global yang digawangi oleh MNC-MNC telah membuat negara-negara di dunia ini dibatasi kekuasaan ekonomi, politik, serta menimbulkan persoalan tentang eksploitasi buruh, eksploitasi sumber daya alam, budaya korupsi global, budaya konsumtif, dan capital oriented yang mengakibatkan banyak negara berperang satu sama lain demi kepentingan ekonomi.[37] Sejalan dengan pemikiran Thomas L. Friedman tentang ‘Golden Straitjacket’, dalam kasus Lapindo Brantas ini, Pemerintah Indonesia tengah menerapkan golden straitjacket dengan alasan demi ‘membiayai pembangunan negara’.[38] Kenyataan ini justru membuat negara tidak lagi memiliki daya tawar yang signifikan terhadap korporasi-korporasi dan aliran investasi asing dalam mengembangkan usaha di dalam negeri berkaitan dengan pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam. Akankah kepentingan warganegara terus menerus dikorbankan di tengah konteks globalisasi dan logika pasar bebas yang selalu berorientasi pada pasar serta keuntungan?




[1] http//:www.wikipedia/LapindoBrantas Inc, diunduh pada tanggal 2 Juni 2009
[2] http//:www.wikipedia/LapindoBrantas Inc, diunduh pada tanggal 2 Juni 2009
[3] Huffco Brantas Inc adalah sebuah perusahaan milik pengusaha Texas, Terry Huffington yang didirikan berdasarkan wilayah hukum negara bagian Delaware USA, berdasarkan kontrak production sharing contract (PSC) antara Pertamina dengan Huffco Brantas Inc, yang ditandatangani pada tanggal 23 April 1990. Huffco Brantas Inc sebagai operator mengalami perubahan nama menjadi Lapindo Brantas Inc pada tanggal 11 April 1996. Setelah mengalami perubahan nama, kepemilikan Lapindo Brantas Inc dijual atau dialihkan kepada PT. Ladinda Petroindo pada tanggal 17 April 1996. Sejak saat itu kepemilikan atas Lapindo Brantas Inc mengalami beberapa kali perubahan Lapindo Brantas Inc terakhir dimiliki oleh PT. Kalila Energy Ltd (82,42%) dan Pan Asia Enterprises (15,76%). Kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh PT. Energi Mega Persada (99,99%). Dalam operasi migas di Blok Brantas, LBI selain bertindak sebagai kontraktor dengan participating interest sebesar 50%, juga bertindak sebagai operator dengan participating partners PT. Medco Brantas E&P (32%) dan Santos Brantas Pty Ltd (18%) sesuai dengan Joint Operating Agreement (JOA) Blok Brantas. Eksplorasi sumur BJP-1 merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh LBI sebagai implementasi Production Sharing Contract (PSC) yang ditandatangani pada tanggal 23 April 1990. Ekplorasi Sumur BJP-1 tidak dapat dilanjutkan karena mengalami masalah sumur (well problem), sehingga Sumur BJP-1 harus ditutup secara permanen (plug and abandonment) pada tanggal 17 Agustus 2006. (http://www.bpk.go.id/web/?page_id=1285)
[4] http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/07.bab_ii.pdf.
[5] http//:www.wikipedia/LapindoBrantas Inc, diunduh pada tanggal 2 Juni 2009
[6] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[7] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[8] Tempo, 2 Juli 2006, hal.104
[9] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[10] http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/07.bab_ii.pdf.
[11] http://www.gsajournals.org/archive/1052-5173/17/2/pdf/i1052-5173-17-2-4.pdf
[12]http://korbanlumpur.info/dokumentasi/foto/132-kompas-lingkungan-hidup-lumpur-lapindo-siapa-berani.pdf.
[13] http://www.icmi.or.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=452.
[14] http://www.icmi.or.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=452.
[15] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[16] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[17] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[18] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[19] Tempo, 2 Juli 2006, hal.103
[20] Tempo, 2 Juli 2006, hal.103
[21] Tempo, 2 Juli 2006, hal.103, lihat juga, http://korbanlumpur.info/dokumentasi/foto/129-koran-tempo-lapindo-kalah-di-arbitrase-internasional.pdf
[22] http://okezone.com/, 12 Maret 2008
[23]http://korbanlumpur.info/dokumentasi/foto/132-kompas-lingkungan-hidup-lumpur-lapindo-siapa-berani.pdf.
[24] Menurut Laporan dari Tempo, pada tanggal 12 Juni 2006, Komisi E DPRD Jawa Timur dalam dengan pendapat meminta Lapindo bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Suara senada diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar. Namun General Manager Lapindo, Imam Agustino, menyatakan tanggung jawab harus dipikul bersama dengan pemerintah. Pada tanggal 14 Juni 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta BP Migas melakukan investigasi. Namun pada tanggal 16 Juni 2006 pihak Lapindo Brantas melalui General Manager-nya tetap membantah bahwa luapan lumpur akibat kesalahan timnya dalam pengeboran. Hal ini ditanggapi oleh Menteri Lingkungan Hidup bahwa pengenaan sanksi atas Lapindo masih menunggu hasil tim investigasi. (Tempo, 2 Juli 2006, hal.105).
[25] http://els.bappenas.go.id/upload/kliping/APBVN%20untuk%20Lapindo-Rep.pdf.
[26] http://www.foeeurope.org/publications/2007/LB_mud_volcano_Indonesia.pdf.
[27] Tempo, 18 Juni 2006, hal. 55
[28] http://www.greenomics.org/news%5Csh_20060809.pdf
[29] Kompas, 30 Mei 2009, hal.23
[30] Kompas, 30 Mei 2009, hal.23
[31] http://www.liputan6.com/ibukota/?id=174698
[32] Kompas, 3 Juni 2009, hal. 23
[33] http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/07.bab_ii.pdf.
[34] http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/07.bab_ii.pdf.
[35] www.kabarindonesia.com
[36] http://www.kompas.com/Kasus Lapindo, Pemerintah ‘Tunduk’ Pada korporasi/ 23 November 2008
[37]I.Wibowo,SJ,“Sejarah Globalisasi dan Korporasi” www.scripd.com/doc/9946253/WIBOWO-Sejarah-Globalisasi, 16 Februari 2009
[38] Friedman, Thomas L, The Lexus and The Olive Tree, New York: Farrar, Straus Giroux, 1999, hal. 101-111

1 komentar:

inyiak kabel mengatakan...

menurut hemat saya..,untuk mentuntaskan penanggulangan semburan lumpur lapindo harus melalui proses..:
1. memperkecil keluar semburan berupa air gas dan lumpur.
2. tendangan dari bawah berupa air gas dan lumpur harus di salurkan..

Dua macam motif inilah yang harus diperhitungkan lebih awal..
1. kalau tidak melalui proses pengecilan semburan kerja akan sia-sia saja.
2. kalau tidak memakai proses penyaluran tendangan dari bawah apa saja penanggulangan dimasukan kedalam lubang semburan akan di lemparkan keluar lobang senburan

Kalau bapak paham dan masuk akal tentang pembicaraan saya 2 motif di atas bapak dapat menghubungi saya untuk berdiskusi kemudian makalah sket gambar untuk penanggulangan semburab lumpur lapindo sudah saya siapkan sejak tahun 2007 tinggal lagi bapak melihat nya...,
Bapak dapat menghubungi saya lewat email saya ini..,
Disinilah kita bicarakan kalau bapak paham dan masuk akal....,
Atas kerjasama yang baik saya ucapkan terima kasih..